26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaMantan Teknisi PLN Jadi Otak Komplotan Pencuri Kabel di Kediri

Mantan Teknisi PLN Jadi Otak Komplotan Pencuri Kabel di Kediri

Lombok Barat (Inside Lombok) – Komplotan pencuri kabel PLN di wilayah Kecamatan Kediri berhasil diamankan tim Dukep Polsek Kediri. Terduga pelaku inisial AN (32) sebagai otak komplotan tersebut belakangan diketahui pernah bekerja sebagai teknisi PLN di Sumbawa.

“Polsek Kediri berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel PLN jenis aluminium atau alloy. Milik PLN UP3 Mataram,” kata Kapolsek Kediri, AKP Heri Santoso dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Kediri, Rabu (28/09). Diketahui AN melancarkan aksinya bersama tiga orang terduga pelaku lainnya.

Pencurian itu terjadi pada 22 September lalu, tepatnya di area persawahan di Dusun Karang Midang, desa Jagaraga, Kediri. Kondisi sekitar yang cukup sepi dan jauh dari perkampungan membuat para pelaku bisa leluasa menjalankan aksinya.

“Modus operandinya pelaku memanjat tiang listrik dan membuka isolator, selanjutnya memotong kabel aluminium dengan tang. Setelah turun, lanjut dipotong-potong menggunakan gergaji,” tuturnya.

Namun, pada saat para pelaku memotong kabel hasil curian itu dan hendak diangkut, aksi mereka pun dipergoki oleh warga. Atas kejadian itu pihak PLN UPT 3 Mataram pun mengalami kerugian Rp7,5 juta dan langsung membuat laporan ke polisi. Kendati pun, dari keterangan pihak PLN kabel yang dicuri tersebut alirannya telah dialihkan ke sutet, atau sebagai aliran listrik cadangan.

Barang bukti pun telah diamankan di Polsek Kediri. Antara lain enam ikat gulungan kabel yang masing-masing panjangnya sekitar 50 meter, gergaji, sepatu yang digunakan pelaku untuk memanjat agar tidak kesetrum, sepeda motor, hingga pick up yang akan digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Selain AN yang berasal dari Desa Babussalam, para pelaku lainnya dijabarkan Heri adalah HA (35), AZ (27), serta HE (20) yang sama-sama berasal dari Dusun Bangket Dalem, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri.

Di mana mereka berempat mengaku mempunyai niat dan rencana untuk melakukan pencurian tersebut ketika sedang pesta tuak di sebuah gang di dusun Bangket Dalem. Hasil dari penjualan kabel tersebut rencananya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membeli miras.

“Menurut pengakuan dari eksekutornya (AN, Red) ini, dia pernah bekerja di PLN Sumbawa,” ungkap Heri. Diterangkan, AN yang sempat berencana melarikan diri mengaku berani mengambil kabel tersebut dan mengetahui kabel tersebut tidak menyimpan aliran listrik sesuai pengalamannya bekerja di PLN..

Para pelaku pun kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat diberi pertanyaan oleh awak media, AN mengaku kabel hasil curian itu rencananya akan dijual.

“Rencananya mau kita jual, yang jelas ke pengepul. (Uangnya) untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” tutup AN. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer