24.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaBerita UtamaNiat Beli Pelek Pakai Uang Palsu, MSS Diciduk Polisi

Niat Beli Pelek Pakai Uang Palsu, MSS Diciduk Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial MSS harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia terciduk berusaha membeli sebuah pelek sepeda di wilayah Rembiga, Mataram menggunakan uang rupiah palsu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan MSS diamankan atas laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan uang palsu saat transaksi pelek di Rembiga. Pelapor sebagai penjual menerima uang yang diberikan MSS, tapi menaruh curiga pada uang yang diterima tersebut. Pembelian pelek pun sebelumnya disepakati melalui media sosial.

“Pada saat diamankan kami duga secara kasat mata memang palsu lembaran tersebut, kemudian setelah kami koordinasikan dengan Bank Indonesia di sana baru dapat disimpulkan bahwa uang pecahan Rp50 ribu itu adalah uang palsu,” ujar Astawa, Rabu (28/9).

Pelaku WSS ini mengaku mendapatkan 34 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu saat sedang melakukan perjalanan ke Jember. “Pada waktu itu pelaku berinisiatif untuk bekerja di Surabaya. Namun karena tidak jadi kerja di Surabaya dan pulang ke Lombok, sehingga pada saat pulang menyertakan 34 lembar uang rupiah pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu,” terangnya.

- Advertisement -

Dari 34 lembar yang dibawa oleh pelaku ke Lombok, sudah digunakan 11 lembar. Di antaranya digunakan untuk membeli rokok, bensin, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga sekarang yang dapat diamankan penyidik sebanyak 23 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu.

Sementara dari keterangan, pelaku sendiri menyadari bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan uang palsu. Bahkan pelaku mengaku pada saat menggunakan lembaran-lembaran tersebut dalam kondisi yang sempat ragu-ragu.

“Namun karena kebutuhan untuk membeli pelek, uang tersebut digunakan karena tidak ada uang lagi. Yang bersangkutan sudah paham uang itu palsu,” bebernya.

Sedangkan untuk seseorang yang memberikannya upal tersebut, Polresta Mataram sudah berkoordinasi dengan penyidik di Polres Jember terkait dengan adanya temuan ini. Keterangan MSS terkait caranya mendapat uang palsu di Jember pun telah ditindak lanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP), bahkan identitas pemberi uang palsu telah dikantongi.

“Ada dua orang, inisial Y dan S sudah kita forward (teruskan, Red) ke Polres Jember. Jadi pada saat yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dapat inisial pemberi, sudah kita forward ke Polres Jember untuk follow up disana,” jelasnya.

Saat ini MSS sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dengan dugaan pasal 36 ayat 2 dan 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer