Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat memberikan wewenang untuk izin pertambangan mineral dan batubara (minerba) ke pemerintah daerah. Kendati Pemprov NTB sedang meminta pertimbangan teknis, mengingat meskipun wewenang sudah diberikan ke daerah, tidak semua izin proyek jadi wewenang pemda.
“Izin pertambangan non logam sudah dikembalikan kepada Pemprov. Hanya saja sedang kita minta pertimbangan teknis ke ESDM,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) NTB , Mohammad Rum, Jumat (30/9).
Lebih lanjut, DPMPTSP ada juga tengah menindaklanjuti beberapa izin pertambangan non logam yang belum selesai. Di mana yang usaha tambang yang belum berizin ini harus melalui OSS (Online Single Submission), hanya saja konsep OSS banyak hambatannya sehingga sedikit kesulitan.
“Sudah banyak permohonan izin untuk pertambangan non logam. Cuma kita tidak bisa langsung mengeluarkan segala perizinan, sebelum ada pertimbangan teknis dan syarat yang terpenuhi (dari ESDM, Red),” terangnya.
Dikatakan, jika di DPMPTSP proses perizinan pertambangan tidak memakan waktu lalu, yaitu hanya 1×24 jam prosesnya sudah selesai. Faktor yang membuat lama proses perizinan adalah di bagian ESDM karena ada syarat-syarat khusus yang harus diselesaikan. Termasuk juga iuran yang harus dibayar pemohon kepada daerah.
“Pertambangan non logam ada galian biasa yang hasilnya, batu dan pasir, itu syaratnya tidak terlalu rumit tapi ada yang lain. Kita sudah komunikasi dengan ESDM, tinggal menunggu hasil pertemuan Dinas ESDM se-Indonesia,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah pusat mengembalikan wewenang pemberian izin pertambangan minerba ke daerah, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)NTB, Trisman menjelaskan terkait proses perizinan pertambangan non logam pihaknya masih berkoordinasi dengan DPMPTSP. Karena segala bentuk perizinan tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui OSS.
“Kita mengarahkan agar DPMPTSP menerbitkan izin secara online karena semua berkas diverifikasi secara online. ESDM hanya menerbitkan pertimbangan teknis secara online saja,” ujarnya. (dpi)