Mataram (Inside Lombok) – Kasus kapal diduga membawa ribuan BBM ilegal yang tengah ditangani oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) masih berlanjut. Bahkan penyidik berangkat ke Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan asal muasal barang tersebut.
Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga menerangkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik setempat di Palembang, untuk menelusuri keabsahan asal BBM yang akan diselundupkan dari NTB tersebut. Pertanyaan utama adalah bagaimana BBM ilegal itu bisa sampai masuk ke wilayah NTB.
“Ada beberapa kami akan periksa di sana terkait bagaimana keabsahan barang,” ujar Kobul, Selasa (4/10). Sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap permasalahan tersebut. Dari bukti-bukti awal sudah cukup untuk dilakukan proses penyidikan.
Selain itu beberapa saksi akan ikut diperiksa di daerah setempat, karena diduga ada keterkaitannya dengan kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal yang diamankan di Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur pada 15 September lalu.
“Penyidik dalam bekerja selalu sesuai dengan rambu-rambu KUHP,” ucapnya. Polda NTB sendiri telah menetapkan dua tersangka kasus kapal ilegal bermuatan ratusan ribu liter BBM jenis Solar di Dermaga Labuhan Haji tersebut.
Penetapan tersangka itu terhitung dua hari setelah sebelumnya penyidik Ditpolair Polda NTB menaikan statusnya ke penyidikan. Kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB.
Dikatakan alasan penetapan Nakhoda sebagai tersangka, dikarenakan nakhoda dianggap mengetahui semua proses dari BBM ilegal tersebut. “Karena mereka yang bawa, tetapi tidak berhenti sampai di situ, proses hukum dan kemungkinan ada tersangka baru sangat terbuka,” terangnya.
Saat disinggung kemungkinan adanya celah BBM dikeluarkan secara diam-diam, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personel disiagakan di area kapal. Apalagi jika ada ABK yang masih berada di kapal tersebut dan nekat merusak barang bukti, maka akan dikenakan pasal lain.
“Kalau mereka nekat merusak barang bukti, maka akan ada pasal lain juga kami kenakan. Karena semuanya sudah kami segel,” jelasnya. (dpi)