28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaKeterwakilan Perempuan Jadi Panwascam Masih Kurang, Bawaslu Lotim Perpanjangan Masa Pendaftaran

Keterwakilan Perempuan Jadi Panwascam Masih Kurang, Bawaslu Lotim Perpanjangan Masa Pendaftaran

Lombok Timur (Inside Lombok) – Keterwakilan perempuan pada proses pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) masih kurang di 15 kecamatan di Lombok Timur. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur memperpanjang masa pendaftaran selama satu pekan.

Kordiv SDM-O Pendidikan Dan Pelatihan Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan pada dasarnya jumlah peserta calon anggota panwascam yang sudah mendaftar sudah melebihi dari kebutuhan yang ada. Namun dari jumlah yang begitu banyak belum memenuhi kebutuhan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Kalau untuk kebutuhan di masing-masing kecamatan, justru jumlah peserta yang ada saat ini sudah memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar di masing-masing kecamatan,” ucapnya kepada Inside Lombok, Selasa (04/10).

Jumlah pendaftar sebelum memasuki masa perpanjangan yakni sebanyak 728 orang. Namun pada dasarnya dengan jumlah peserta tersebut sebetulnya telah memenuhi kuota yang dibutuhkan, bahkan lebih banyak 2 kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan.

- Advertisement -

“Sebenarnya sudah memenuhi 2 kali lipat dari kuota yang dibutuhkan. Namun perpanjangan ini kita lakukan karena ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen belum terpenuhi di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Terdapat 15 kecamatan di Lombok Timur yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan hingga saat ini. Adapun perpanjangan masa pendaftaran ini akan dilakukan sampai dengan 8 Oktober 2022.

Suaidi juga menjelaskan bahwa pada momen pendaftaran periode saat ini menjadi hal yang berbeda dibanding pada tahun persiapan pemilu sebelumnya, dikarenakan saat ini menekankan pada keterwakilan perempuan. “Aturan yang ada di juknis (petunjuk teknis) harus memperhatikan keterwakilan perempuan, makanya saat ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan di masing-masing kecamatan sebanyak 30 persen,” ujarnya.

Jika masa perpanjangan telah habis dan kuota keterwakilan perempuan pada pendaftaran belum memenuhi 30 persen, maka proses pendaftaran akan dilanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Kendati demikian, Suandi berharap agar para perempuan mengambil peran pada pendaftaran Panwascam pada tahun ini dan mengikuti seleksi.

“Melihat pada situasi pendaftar kita kurang dari keterwakilan perempuan pada 15 kecamatan, agar bagaimana perempuan yang memiliki kesempatan untuk menjadi Panwascam untuk ikut seleksi,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer