Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan dan memusnahkan 1.712,32 gram atau 1,7 kilogram (kg) narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba dari seorang bandar di Lombok Timur, di mana pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dalam jumlah besar ini sudah beberapa kali dilakukan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebut masih banyak pengedar narkotika di wilayah NTB yang perlu diberantas. Terlebih diduga masih banyak pengedar yang menguasai narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
“Kita terus lakukan, namnya antisipasi itu kan tidak hanya mengandalkan Direktorat Narkoba Polda NTB saja. Tapi dengan lintas sektoral seperti Bea Cukai, BPOM dan non institusi seperti jasa pengiriman,” ungkap Deddy, Jumat (7/10).
Saat ini modus operandi yang banyak dilakukan oleh pengedar narkotika yakni dengan menggunakan jasa ekspedisi. Bahkan beberapa kali pengungkapan kasus barang haram tersebut ketahuan dikirim melalui jasa ekspedisi yang ada di NTB. Karena barangnya dari luar daerah NTB.
“Paling utama adalah pengiriman paket, yang ada di provinsi NTB banyak sekali pengiriman narkoba dengan modus penyembunyian barang tersebut,” ujarnya. Pemusnahan yang dilakukan bertujuan sebagai pertanggungjawaban pada masyarakat sekaligus komitmen Ditresnarkoba Polda NTB dalam peredaran gelap narkoba.
“Ini merupakan juga antisipasi terhadap adanya ketidak benaran dalam perlakuan barang bukti, sehingga kita lakukan Pemusnahan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba di mana modus operandi pelaku adalah melalui jasa ekspedisi pengiriman. Dari ganja 1,7 kg diamankan, pihak kepolisian melakukan penelusuran terhadap pelakunya dengan inisial PRP.
Karena pengiriman melalui jasa kurir tersebut membuat tersangka dengan cepat diringkus pihak kepolisian. “Di mana sebelumnya Ditresnarkoba ini sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada terjadi pengiriman narkotika jenis ganja ke Lombok Timur,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan kontrol pengiriman ke mana alamat yang dituju. Setelah paket tersebut diterima oleh yang bersangkutan inisial PRP, yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti tersebut ada padanya.
“Karena yang bersangkutan telah menerima paket tersebut BB tersebut diakui oleh yang bersangkutan, karena yang bersangkutan memesan,” jelasnya.
Tindak lanjut penyidik memeriksakan barang bukti ke BPOM untuk diuji, kemudian sebagian dipisahkan untuk jadi barang bukti di pengadilan. Dengan pasal yang dikena oleh pengedar tersebut adalah pasal 114, 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling singkat 5-6 tahun paling lama 20 tahun.
“Dari tersangka memiliki dan menguasai termasuk menjual barang bukti narkotika jenis ganja yang beberapa waktu lalu dilakukan penangkapan, yang mana statusnya masuk dalam pengedar,” jelasnya. (dpi)