32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPelaporan Unggahan TikTok Bahas Catcalling di Trawangan Berakhir Damai

Pelaporan Unggahan TikTok Bahas Catcalling di Trawangan Berakhir Damai

Mataram (Inside Lombok) – TikToker ME yang menjadi terlapor dugaan tindak pidana UU Informasi dan Elektronik (ITE) atas unggahannya yang menceritakan pengalamannya berlibur di Gili Trawangan menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Kasus itu pun berakhir damai, setelah sekitar 7 jam ME dimintai keterangan di Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB atas dugaan pelecehan verbal berupa catcalling hingga dugaan pelecehan fisik dan penipuan yang dibahasnya dalam unggahan TikTok miliknya.

Beberapa jam sebelumnya ME sebagai terlapor telah memenuhi panggilan Polda NTB pada Jumat (7/10) pagi terkait dengan laporan atas dirinya. “Setelah itu kami upayakan untuk mediasi, difasilitasi oleh penyidik. Disepakati berdamai, pelapor akan mencabut pelaporannya,” kata koordinator kuasa hukum ME, Adhar, Jumat (7/10).

Diterangkan, baik pelapor, dalam hal ini Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara dan terlapor yakni ME sendiri bersepakat menyelesaikan kasus tersebut dengan damai. Perdamaian disepakati setelah melakukan mediasi dengan dihadiri pihak pelapor, tokoh pemuda Lombok Utara serta kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara sebagai perwakilan dari pemerintah kabupaten.

“Proses perdamaian bukan dengan Restorative Justice (RJ). Mediasinya difasilitasi oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus bersama pihak terkait,” ucapnya.

- Advertisement -

Di sisi lain, ME juga telah melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan beberapa pihak terkait. Baik dari tokoh pemuda maupun pihak pemerintahan. “Permintaan sudah diterima dan disepakati untuk berdamai sekitar pukul 15.35 Wita (kemarin, Red),” tuturnya.

Sebelumnya ME dilaporkan oleh Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan terhadap ME didampingi kuasa hukumnya dilakukan oleh Ditreskrimsus dilakukan Jumat (9/8) sekitar pukul 09.00 pagi. Kedatangan mantan pramugari tersebut ke Polda NTB untuk mengklarifikasi unggahan di akun TikTok pribadi miliknya yang membahas pengalaman mendapat catcalling ketika liburan di Gili Trawangan. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer