25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaOTT Dugaan Pungli di Pasar Ampenan, 5 Orang Diperiksa

OTT Dugaan Pungli di Pasar Ampenan, 5 Orang Diperiksa

Mataram (Inside Lombok) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) sewa ruko di Pasar ACC, Ampenan. Sebanyak 5 orang sudah diperiksa, salah satunya Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“5 orang yang sudah kita periksa, kepala dinas kita juga minta keterangan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (10/10).

Terhadap 4 orang lainnya yang diperiksa masing-masing tiga orang dari Dinas Perdagangan, satu orang dari pedagang di pasar tersebut. Beberapa di antaranya sudah dipulangkan. Namun masih ada yang dimintai keterangan guna mendalami dugaan pungli tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, empat orang yang diamankan masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Mengingat dokumen kasus juga belum lengkap, sehingga harus dilengkapi agar terus berlanjut prosesnya.

“Kita harus sinkronkan keterangan para saksi, khususnya Dinas Perdagangan dan dokumen yang ada, sama regulasi,” terangnya. Keterangan juga diminta dari badan hukum dan Badan Keuangan Daerah terkait dengan kasus dugaan pungli di pasar ACC tersebut. Termasuk pihak bendahara juga ikut dimintai keterangannya.

“Kemarin kita keterangan dari badan hukum, BKD supaya bisa nanti menguatkan perbuatan mereka atau melemahkan perbuatan mereka secara hukum. Iya benar, bendahara umumnya juga (diperiksa),” bebernya.

Detail kasus dugaan pungli sewa ruko ini disebut Astawa bermula dari oknum Dinas Perdagangan yang meminta izin kontrak ruko yang ada di pasar ACC, Ampenan. “Ketika kita cek di lapangan, kios yang akan dikontrak ini adalah kios yang memang dia berdiri di wilayah pasar, ternyata yang membuat kios itu bukan dari pemerintah, tapi dari pribadi masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, karena hal tersebut oknum yang dimaksud akhirnya menguasai ruko yang ada di pasar tersebut hingga memberlakukan pungutan. Dalam OTT yang dilakukan pun jumlah uang dari dugaan pungli yang disita mencapai Rp45 juta.

“Kita masih koreksi dengan BKD sama badan aset, nanti apakah itu toko bisa dikategorikan sebagai aset Pemda (pemerintah daerah) ataupun tidak,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer