30.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaLahan Sirkuit Motocross 459 Lantan Diklaim Perusahaan, Sekda Loteng: Itu Milik Negara

Lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan Diklaim Perusahaan, Sekda Loteng: Itu Milik Negara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) menyikapi adanya klaim kepemilikan lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan oleh PT. Trisno Kenangan. Terlebih perusahaan itu telah memasang plang di lokasi tersebut, Kamis (6/10) pekan kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Firman Wijaya mengatakan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi. Ia menjelaskan bahwa status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun.

“Termasuk oleh pihak yang memasang plang, pihak yang menyebut dirinya sebagai (perusahaan) perkebunan kopi PT. Trisno Kenangan,” katanya, Senin (10/10/2022).

Dikatakan, penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai oleh negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021. Atas perkara antara PT. Trisno Kenangan sebagai pemohon kasasi melawan Pemerintah RI, dalam hal ini Pemda Loteng sebagai termohon kasasi.

- Advertisement -

Sekda menegaskan, lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Namun status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980.

“Secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA juncto Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak PT. Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah,” pungkas Sekda. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer