Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim gabungan TNI-Polri, Brimob, dan Satpol PP Lombok Timur (Lotim) menggelar operasi menyasar homestay, penginapan, serta hotel. Dari operasi tersebut, pada dua lokasi penginapan di wilayah Lotim diciduk empat pasangan yang diduga pasangan luar nikah, serta dua orang yang diduga pengguna narkotika.
Operasi Yustisi Gabungan itu sendiri dilaksanakan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Terkait Asusila.
“Kemarin kita temukan empat pasangan yang diduga bukan pasutri dan dua orang terduga pengguna narkotika,” ucap Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto kepada Inside Lombok, Senin (17/10).
Empat pasangan bukan suami istri tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta diberikan teguran dan diberikan Surat Acara oleh PPNS sesuai dengan perda terkait.
“Kita sudah lakukan BAP dan berikan surat pernyataan untuk tidak diulangi lagi, karena pertama kali kita tangkap dan seandainya diulangi lagi, maka kita proses sampai pengadilan,” ungkapnya.
Sementara kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diserahkan langsung ke Satres Narkoba Polres Lombok Timur. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra mengatakan pihaknya sudah menerima dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan dari Operasi Yustisi tersebut.
“Kita sudah mintai keterangan kemarin dan juga data identitasnya,” katanya.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dilakukan pemeriksaan medis, saat ini Satres Narkoba Polres Lotim tengah menunggu jadwal rehab keduanya dari rumah sakit.
“Untuk pengguna wajib kita rehab medis, setelah dimintai keterangan kita kembalikan dan menunggu jadwal rehab dari rumah sakit,” pungkasnya. (den)