Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengamankan seorang pemuda inisial F (21) yang kedapatan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan pengeras suara. Berdasarkan pengakuannya, pemuda itu nekat melancarkan aksinya lantaran kecanduan bermain judi online dan sabu-sabu.
“Yang bersangkutan memang sudah salah pergaulan dan sudah biasa konsumsi sabu, dan juga sudah memiliki kebiasaan bermain judi slot dengan uang hasil pidana itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (27/10).
Berdasarkan pengakuan F, uang hasil mencuri digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi slot. Ia pun dilaporkan oleh ibunya sendiri atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.
“Laporan masalah pencurian yang diadukan oleh ibu yang bersangkutan, dari terduga saudara F yang mana F ini sudah tiga kali keluar masuk kantor polisi,” ujarnya. Menurut Astawa, F tidak sekali ini mencuri, melainkan sudah ketiga kalinya dan tak kunjung jera.
F pun sudah berstatus residivis terkait perbuatan penggelapan di Polsek Pagutan. Namun yang bersangkutan sudah lepas dari hukuman. Kemudian kembali melakukan perbuatan yang kedua kali dan sudah ditangani oleh Polres Mataram dengan restorative justice (RJ). Tidak jera juga, kali ini F kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan speaker milik ibunya sendiri.
“Jadi saudara F ini tidak bekerja. Di mana saat itu motor tidak dalam pengawasan ibunya karena sedang keluar, yang bersangkutan mengambil kunci berikut speaker dan pergi menggadaikan kepada seseorang yang berinisial M,” jelasnya.
Untuk M sendiri saat ini perannya sebagai kaitan dengan pelaku masih didalami pihak kepolisian. Saat ini F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami pun sudah mendapat penekanan dari sang ibu supaya melakukan proses penyidikan sampai tuntas. Mengingat yang bersangkutan sampai sekarang belum ada perubahan sikap dari beberapa kali sudah menjalani hukuman,” jelasnya. (dpi)