Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemda Lombok Timur (Lotim) mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ritel-ritel modern terkait pemberlakuan Perda Lombok Timur (Lotim) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik dimulai hari ini Selasa (01/11). Aturan itu salah satunya memuat soal penyetopan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Lotim.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan meskipun penetapan berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2022 yakni larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah dimulai, masih belum dilakukan penindakkan terhadap para pelanggar.
“Meskipun berlakunya efektif hari ini, tapi sebenarnya masih dalam tahap sosialisasi karena informasi masih belum menyentuh ke segala penjuru pelaku usaha perbelanjaan di Lotim,” jelasnya kepada Inside Lombok, Selasa (01/11).
Sunrianto mengatakan sidak yang dilakukan pada hari pertama pemberlakuan perda untuk pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan di setiap pelaku usaha. Baik itu sanksi sosialisasi Perda maupun sanksi yang akan didapatkan jika tetap melakukan pelanggaran.
“Ketika nantinya peraturan ini tidak dijalankan maka akan diambil tindakan hukum sesuai ketentuan dalam peraturan ini,” tegasnya.
Hari pertama diberlakukannya perda tersebut belum terdapat dilakukan penindakan dan kalaupun ada pelanggaran, maka akan diberikan peringatan langsung dan tertulis. Jika tetap tidak diindahkan tentu konsekuensinya akan diproses sesuai ketentuan peraturan.
“Dari hasil pantauan kita yang tadi ke sejumlah ritel modern yang ada di seputaran Kota Selong dan sudah lumayan banyak yang menerapkan,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Bidang Keberhasilan DLH Lotim, Dedi Sutarmin menegaskan pihaknya bersama-sama dengan pihak Satpol PP turun langsung melakukan sidak untuk memastikan Perda tersebut telah dijalankan oleh pegiat usaha, khususnya ritel modern.
“Alhamdulillah mereka mematuhi edaran yang dikeluarkan Pemda Lotim,” tuturnya. Pada hari pertama penerapan perda tersebut, pihaknya baru melakukan sidak ke sejumlah ritel modern. Ke depan pihaknya menyasar pelaku UMKM untuk disidak juga, agar perda tersebut dapat berjalan efektif. (den)