Lombok Timur (Inside Lombok) – Satpol PP Lombok Timur (Lotim) berhasil sita ratusan botol bir dan miras tradisional. Hal tersebut dalam rangka penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Minum Keras, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa Operasi Yustisi yang digelar bersama dengan TNI-Polri dan Kejari Lotim pada Rabu (02/11) tersebut untuk menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda yang berlaku.
“Operasi ini kita gelar di beberapa wilayah yang memang kerap kita dapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi miras,” katanya pada Inside Lombok, Jumat (04/11).
Adapun beberapa wilayah yang menjadi target operasi yakni Kecamatan Keruak, Terara, Sikur dan Selong. Operasi Yustisi tersebut menyisir desa demi desa yang kerap terjadi transaksi miras untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mendapatkan ratusan liter bir dan miras tradisional pada 4 lokasi berbeda seperti di Desa Keruak terdapat 256 botol miras jenis Tuak dan Brem yang diamankan, Desa Tanjung Luar sebanyak 58 botol miras, Desa Suradadi 47 botol, dan di daerah PTC Pancor sebanyak 54 botol
“Kita amankan miras tersebut dari 8 orang pemilik dan rata-rata merupakan pemain lama,” jelasnya.
Total barang bukti miras sendiri yang didapatkan petugas dari Operasi Yustisi ini yakni mira jenis Bir botol sebanyak 74 liter, Tuak 447 liter, Brem 85,6 liter. Barang bukti miras tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP Lotim dan menunggu jadwal untuk dimusnahkan.
“Untuk pemilik sendiri sudah kita layangkan surat penyitaan barang dan akan kita panggil untuk pemeriksaan,” pungkasnya. (den)