Mataram (Inside Lombok) – Unit pengumpulan zakat (UPZ) di masing-masing sektor sudah berjalan. Keberadaan UPZ yang ada di masing-masing kabupaten/kota memberikan kontribusi sebesar 75 persen untuk pengumpulan zakat.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan pada Badan Amil Zakat (Baznas) NTB, Lalu Pattimura Farhan mengatakan keberadaan UPZ saat ini sudah ada di sektor pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi. Karena zakat yang terkumpul di sektor tersebut juga dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan. Di mana, beberapa minggu lalu BAZNAS menyalurkan bantuan pendidikan kepada ribuan siswa dan guru di NTB.
“Untuk SKPD unit kampus dan seluruhnya itu 97 UPZ. Kemudian UPZ di sekolah-sekolah menengah itu jumlahnya 210 UPZ. Ini sebenarnya masih jauh dari sebaran SMA/SMK,” katanya, Selasa (15/11) pagi.
Ia mengatakan, untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di tingkat SMA/SMK sederajat, BAZNAS NTB akan memperbanyak jumlah UPZ. Selama ini, selain membantu memberikan biaya pendidikan kepada peserta didik, zakat yang terkumpul juga diperuntukkan ke beberapa program pembangunan di NTB salah satunya perbaikan rumah tidak layak huni.
“Kontribusi UPZ untuk menyumbangkan target BAZNAS ini hampir 75 persen,” katanya.
Dia menyebutkan, di sektor pendidikan jumlah UPZ yang aktif sebesar 45 persen. Persentase ini disebut sudah cukup tinggi untuk membantu dalam pengumpulan zakat di tingkat sekolah. “Ini sudah termasuk besar. Apalagi sebaran bisa kita lakukan secara menyeluruh,” terang Farhan.
Tahun ini target zakat yang bisa terkumpul melalui BAZNAS NTB yaitu mencapai Rp32,2 miliar. Selama ini target zakat yang terkumpul terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. “Misalnya dari Rp26 miliar, terus menjadi Rp28 miliar meningkat lagi tahun 2021 itu menjadi Rp30 miliar dan tahun ini meningkat lagi,” ungkapnya.
Namun, sambung Farhan, saat ini pengumpulan zakat yang masih belum maksimal yaitu di pelaksana proyek atau kontraktor. Hal ini disebabkan karena belum ada regulasi yang menjadi payung hukum untuk melakukan pengumpulan di sektor tersebut. Padahal, potensi zakat di pelaksana proyek cukup besar.
“Yang belum itu dari mereka pelaksana proyek. Kita masih menunggu regulasinya. Karena pusat sudah Menyusun regulasi tentang itu. Kalau sudah ada baru kita berkomunikasi dengan pak gubernur,” pungkasnya. (azm)