Mataram (Inside Lombok) – Ramai kalangan mahasiswa yang terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi atensi. Pasalnya pinjol menjerat para nasabahnya, terutama pinjol ilegal. Untuk di NTB dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB gencar melakukan sosialisasi dan edukasi inklusi jasa keuangan kepada masyarakat maupun mahasiswa.
Kepala OJK NTB, Rico Renaldy menyebutkan untuk kasus pinjol yang ada di luar daerah harus dipahami dulu kasusnya seperti apa. Namun kelihatannya para mahasiswa yang terjerat bukan hanya dengan pinjol, tetapi ada tawaran investasi juga. Untuk di NTB sendiri sejauh ini tidak ada kasus seperti itu dan diharapkan jangan sampai terjadi.
“Kalau pun ada, OJK NTB akan kita coba susuri, apakah ada juga model-model yang menawarkan investasi tetapi harus pinjam dulu di pinjol juga,” ujar Rico, Kamis (17/11)
Terkait dengan banyaknya mahasiswa yang terjerat pinjol baik itu ilegal maupun legal, OJK NTB telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan edukasi inklusi jasa keuangan dan mengenal produk-produk aktivitas keuangan dari industri jasa keuangan yang ada.
“Pinjol itu kembali lagi, pahami apa yang kita butuhkan dan apa yang kita inginkan. Jangan mentang-mentang syaratnya gampang kita terjebak di dalamnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pinjol sendiri bunganya cukup besar dan hitungannya per hari. Tentunya hal ini seharusnya menjadi pertimbangan nasabah untuk meminjam di pinjol. Baik itu pinjol legal maupun ilegal, karena bunganya cukup besar.
“Yang legal saja 0,4 persen sehari (bungannya, Red), jadi sebulan itu bisa sekitar 12 persen. Kalau misalkan tadi dipahami yang mana yang kebutuhan dan mana keinginan, harusnya kita bisa memilah-milah juga,” ungkapnya
Lebih lanjut, pada saat ingin kebutuhan itu dipenuhi sebenarnya ada berbagai macam produk jasa keuangan, bukan hanya pinjol bisa digunakan oleh masyarakat. Sementara untuk laporan terkait pinjol sendiri di NTB tidak banyak, baru ada sekitar 27 laporan yang diterima OJK dari beberapa nasabah. Mengingat ada satu nasabah yang bahkan bisa terlibat di 11 penyedia pinjol.
“Pinjol ilegal sendiri tentunya kita ingatkan pada masyarakat sendiri bahwa untuk melihat apakah pinjol legal dan ilegal, itu sebenernya bisa kita lihat di websitenya OJK. Bisa juga langsung kontak center 157,” ucapnya.
Sedangkan di NTB ada sekitar 20 entitas pinjol ilegal, yaitu Dompet Super, Surga Malas, Langit Takdir, Sumber Modal, Dana Now, Pinjaman Lancar, Uang Nasional, Pinjaman Bantuan, Titisan Hujan, Pinjaman Aman, Pundi Teman, Platform Besar, Ringan Pinjaman, Cash Maju, Cash Rumah, Dana Cicil, Dompet Excellent, Tunai Pintar, Tunaiku, Rupiah Kasih.
“Pinjol legal itu dia hanya terbatas untuk mengakses data yang ada di hp nasabah. Mereka hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, lokasi. Sedangkan data kontak nasabah di HP tidak bisa diakses. Tapi kalau sudah minta data kontak dan sebagainya sudah pasti ilegal,” jelasnya.
Sementara dalam menangani kasus untuk pinjol ilegal sendiri kesulitannya adalah pinjol ini tidak ketahuan siapa pengurus dan lokasi kantornya. Namun Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat sudah berupaya untuk menertibkan pinjol-pinjol ilegal.
“SWI pusat sudah berupaya menertibkan Pinjol ilegal ini dan itu kan sudah ada puluhan ribu ditutup,” pungkasnya. (dpi)