Lombok Tengah (Insde Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengrusakan kaca mobil jenis Mercedes Benz GLA 200 pada saat acara adat nyongkolan. Peristiwa pengrusakan kaca mobil itu terjadi di Desa Bonder, Praya Barat pada 4 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Rizki Redho Pratama mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun pada para tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
“Kami sudah menetapkan sejumlah tersangkan, tapi kita tidak melakukan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, terkait jumlah tersangka dalam kasus tersebut pihaknya enggan mengungkap secara detail. Redho menyebut rincian kasus itu masih dalam penanganan penyidik.
“Nanti ya, saya konfirmasi lagi kepada penyidiknya,” ujarnya.
Dijelaskan Redho, dalam kasus tersebut pihaknya juga tidak menutup diri untuk melakukan upaya restoratif justice. Terutama jika kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
“Intinya kalaupun mereka dari kedua belah pihak ada win-win solution untuk restoratif justice, ya kita tidak bisa permasalahkan,” pungkasnya. (fhr)