Mataram (Inside Lombok) – Penghitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 menggunakan formula baru. Berdasarkan aturan yang dimuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, maka UMP NTB diperkirakan akan naik 7,44 persen tahun depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi menjelaskan rumus penghitungan UMP yang digunakan dalam Permenaker baru ini. Sebagai contoh, pada kenaikan UMP NTB 2023 berdasarkan nilai inflasi 6,84 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,99 persen dengan asumsi nilai alfa 0,10, maka kenaikan UMP NTB 2023 adalah sebesar 6,84 persen + 5,99 persen x 0,10 = 7,44 persen.
Artinya jika menggunakan alfa 0,10 maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp164.195 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp 2.371.407. Formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
“Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30,” tutur Aryadi, Senin (21/11).
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
“Permenaker No. 18/2022 ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga dampak ancaman krisis global bisa berkurang,” terangnya.
Berdasarkan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama PP 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
“Kalau pakai nilai alfa 0,20 kenaikan UM 2023 sebesar 8,04 persen maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp177.416 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp2.384.628. Kalau pakai nilai alfa 0,30 kenaikan UM 2023 sebesar 8,64 persen maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp190.637 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp2.397.489,” jelasnya.
Aryadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, yakni menggunakan formula terbaru Permenaker 18/2022. Rapat pra sidang dewan pengupahan hari ini sudah menghasilkan aspirasi yang baik dari semua pihak, yakni APINDO tetap berharap penetapan UMP NTB tahun 2023 menggunakan formula sesuai PP 36 tahun 2021. Sedangkan serikat pekerja/buruh sepakat menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 sesuai kebijakan nasional.
“Hari ini kita sepakat, bahwa kita semua, baik serikat pekerja maupun APINDO saling menghormati perbedaan aspirasi ini. Kita menyerahkan pengambilan keputusan kepada Gubernur sebagai pemilik kewenangan,” ucapnya. (dpi)