30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaHati-Hati! Modus Pelaku Pencabulan Anak Iming-imingi Korban Uang Rp10 Ribu

Hati-Hati! Modus Pelaku Pencabulan Anak Iming-imingi Korban Uang Rp10 Ribu

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria inisial XX (45) yang melakukan pencabulan pada dua orang anak di bawah umur. Modus yang dipakainya adalah mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu agar mau masuk ke rumahnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan XX dilaporkan mencabuli dua orang korban yang masing-masing baru berusia 7 dan 12 tahun. Menilik kasus ini, pihaknya berharap agar peristiwa serupa tidak terus berulang di Kota Mataram.

“Korbannya ada dua orang, dari pengakuan pelaku bahwa setelah menonton video porno tertarik melakukan itu. Dan dia ini sering nonton (video porno),” ujar Mustofa saat menginterogasi pelaku, Senin (21/11).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihaknya melalui Unit PPA Polresta Mataram mendapatkan laporan dari orangtua korban pada 8 November 2022. Laporan itu terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anak pelapor, sehingga dilakukan oleh TKP di wilayah Kecamatan Sekarbela dan ditemukan ada dugaan tindak pencabulan.

- Advertisement -

“Kami juga menemukan beberapa saksi menguatkan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh saudara XX, di mana XX adalah tetangga korban. Dari Keterangan saksi selain anak 12 tahun ada juga korbannya yang lain umur 7 tahun,” terangnya.

Saat kejadian tersebut XX disebut mengiming-imingi korban akan memberi uang, sehingga korban mau masuk ke dalam rumahnya. “Korban ini diiming-imingi diberikan uang Rp10 ribu dari pengakuan pelaku. Sehingga korban akhirnya mau,” ujarnya.

Pada kejadian ada saksi yang melihat, korban ditanya oleh saksi dan korban mengiyakan bahwa dirumah yang bersangkutan dilakukan kegiatan pencabulan. Sehingga diketahui oleh keluarga korban dan orang tua korban segera melaporkan ke unit PPA Polresta Mataram

“XX sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Porlesta Mataram dengan sangkaan pasal 82 ayat 1 junto 72E UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer