Mataram (Inside Lombok) – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi dasar pemerintah untuk menentukan UMP dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Namun dari sisi pengusaha justru meminta agar menetapan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021.
“Karena PP 36 itu belum tercabut tetap kita pakai PP 36, kita anggap masih sah. Itu kan keputusan dari Pak Gubernur, kita mengajukan rencana itu. Nanti Pak Gubernur yang memutuskan mana yang terpilih,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Wayan Jaman Saputra ditemui usai rapat pra sidang pengupahan, Selasa (22/11).
Jika melihat simulasi permenaker baru ini, kenaikan UMP NTB 2023 berdasarkan nilai inflasi 6,84 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,99 persen dengan asumsi nilai alfa 0,10 naik Rp164.195 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp2.371.407. Sedangkan dengan PP 36 tahun 2021 dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam penghitungan UMP. Dimana perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi. Yakni Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2.325.867 atau naik Rp118.655 atau 5,38 persen.
Untuk itu sisi pengusaha menginginkan agar penetapan UMP 2023 tetap menggunakan formula PP 36 tahun 2021. “Dampaknya (dengan permenaker) itu kalau dari sisi investasi. Maka investor mungkin sulit masuk ke Indonesia terutama NTB karena kepastian hukumnya belum ada. Kita masih di kepastian PP 36,” bebernya.
Apalagi dalam kondisi saat ini pengusaha juga dibayangi dengan adanya resesi ekonomi global. Di mana berdampak pada semua sektor yang ada, bahkan bisa saja berpengaruh terhadap pengurangan tenaga kerja.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan pengusaha untuk tetap menggunakan PP 36 dalam penghitungan UMP 2023. “Sangat berpengaruh (jika ada resesi ekonomi,red). Bisa jadi (ancaman PHK),” ujarnya.
Untuk itu Apindo NTB berharap agar pemerintah NTB dalam hal ini Gubernur NTB tetap menggunakan PP 36 tahun 2021 dalam penetapan UMP 2023 mendatang. Terlebih Gubernur sebagai pemberi keputusan UMP NTB.
“Harapan Apindo, pak gubernur menetapkan besaran UMP dengan PP 36 tahun 2021. Kita sebagai dewan pengupahan itu hanya mengusulkan kan, seperti kita Apindo memakai PP 36, pemerintah sama serikat pekerja mungkin pakai Permenaker,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Artinya jika menggunakan alfa 0,10 maka penyesuaian UMP NTB 2023 naik Rp164.195 sehingga diperoleh nilai UMP 2023 sebesar Rp2.371.407.
“Permenaker No. 18/2022 ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga dampak ancaman krisis global bisa berkurang,” ujarnya. (dpi)