30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaTidak Melaut, Seorang Nelayan Curi Alat Pancing Senilai Rp11 Juta

Tidak Melaut, Seorang Nelayan Curi Alat Pancing Senilai Rp11 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang nelayan yang mencuri alat pancing di sebuah toko di wilayah Ampenan. Pelaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak pernah melaut lagi lantaran kondisi cuaca buruk.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menyebutkan pelaku inisial A membobol sebuah toko alat pancing di wilayah Ampenan dan mengambil sebanyak 6 alat pancing. Dimana harga satu pasang pancing dan alat kelengkapan lainnya sekitar Rp1,5 juta.

Belum sempat dijual, dua barang curiannya justru dicuri oleh orang lain. “Keterangan yang bersangkutan baru mencuri rokok dan alat pancing. Untuk rokok saja sudah diambil 1 bal dengan harga Rp4,9 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Mustofa, Selasa (22/11).

Pelaku A sendiri pekerjaan adalah seorang nelayan. Namun karena kondisi cuaca buruk, A nekat mencuri dengan cara memasuki toko alat pancing melalui atap pertokoan tersebut.

- Advertisement -

“Pekerjaanya nelayan sehari-hari, tapi karena tidak melaut dia justru mencuri 6 buah alat pancing. Tapi dari 6 barang hanya tersisa 4 barang, sedangkan 2 barang lainnya diakui hilang,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya melakukan penanganan tindak pencurian dengan pemberatan, di mana yang menjadi korbannya adalah salah satu toko pancing di wilayah Ampenan. Lantaran aksi tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juga.

“Korban melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Mataram pada 12 November 2022 adanya peristiwa pencurian di dalam sebuah toko, yang mana pelaku masuk ke dalam toko dari atap,” ungkapnya.

Kadek menyebutkan pelaku A berprofesi sebagai nelayan, di mana dari hasil pemeriksaan tim Sat Reskrim Polresta Mataram yang mana pelaku diamankan di rumahnya.

Terungkapnya tindak pidana pencurian karena adanya informasi masyarakat dan juga hasil olah TKP serta analisisa CCTV yang ada di sekitar TKP. Pada saat dilakukan proses pengembangan introgasi, pihaknya berhasil mengamankan barang-barang yang diduga menjadi hasil perbuatan dari pelaku.

“Pelaku A mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan modus masuk ke dalam toko dari atap toko menggunakan obeng, untuk memotong atap kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil berbagai jenis barang alat pancing,” terangnya.

Sementara itu pelaku A berasal dari lingkungan setempat dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan setelah di tes urin juga positif menggunakan narkotika, jenis sabu dan yang bersangkutan juga mengakui sebagai pengguna aktif dari narkotika.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan sat resnarkoba untuk proses pengembangan terkait dengan perbuatan pidana dalam konteks narkotika,” paparnya.

Saat ini A sudah ditetapkan tersangka dan ditahan rutan polresta Mataram, dengan dugaan pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer