Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial S (28) alamat Cakranegara, Kota Mataram diamankan Polsek Sandubaya atas penusukan yang dilakukan pada pacarnya sendiri. Saat diperiksa, pemuda itu mengaku tega menancapkan pisau roti ke dada kekasihnya lantaran cemburu dan sering dipermainkan.
Waka Polsek Sandubaya, Iptu Erny Anggraeni menerangkan berdasarkan pengakuan S dirinya dengan sang kekasih inisial FA (40) merencanakan akan menikah karena sudah menjalin tali kasih 3 tahun lamanya. Namun sang kekasih meminta dirinya menyiapkan uang untuk menikah dan S pun melakukannya.
Sayangnya, uang yang dikumpulkan justru digunakan FA untuk hal yang lainnya, hingga akhirnya keduanya batal menikah dan kejadian tersebut terus berulang-ulang. “Karena merasa dipermainkan dan melihat pacarnya dengan laki-laki lain, cemburulah yang bersangkutan ini. Dari situlah terpikirkan buat menganiaya pacarnya,” ujar Erny, Selasa (29/11).
Saat kejadian, S mendatangi korban ke tempat kerjanya di salah satu kafe di Cakranegara. Sebelumnya keduanya sempat cekcok di depan tempat kerja korban pada 21 November 2022 sekitar pukul 19:30 wita. Saat itu S melontarkan kata-kata ancaman akan membunuh sang kekasih.
“Ketika mereka berdua sempat cekcok, saat korban akan pulang kerja sekitar pukul 00:15 wita dengan temannya, tiba-tiba yang bersangkutan menyerang dengan sebuah pisau roti dan menusuk dada kanan korban,” jelasnya.
Diterangkan, pisau yang digunakan untuk menusuk korban sudah disiapkan S satu minggu sebelum penusukan dilakukan. Karena menurut pengakuan dari saudara korban bahwa pisau yang digunakan untuk menusuk korban adalah pisau roti.
“Jadi dari keterangan saudaranya perempuan ini, dia punya usaha roti dan pisau tersebut tidak didapat satu minggu ke belakang, ternyata sudah diamankan oleh pelaku,” bebernya.
Akibat penganiayaan tersebut ada sedikit patahan dari ujung pisau menancap di tubuh korban. “Hasil visum sendiri belum keluar, korban tidak kritis. Cuma diperlukan tindakan operasi untuk mengeluarkan patahan dari pisau tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, S sendiri bekerja sebagai tukang servis sofa dan jok. Ketika melakukan penusukan, S dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras. Atas perbuatannya, pemuda itu terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (dpi)