27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKesal Terop Dibongkar, Seorang Adik Tusuk Kakak Kandung

Kesal Terop Dibongkar, Seorang Adik Tusuk Kakak Kandung

Mataram (Inside Lombok) – Tim opsnal Polsek Sandubaya mengamankan pelaku penganiayaan insial MP (26) alamat Sandubaya, Kota Mataram yang diduga menikam kakak kandungnya sendiri inisial KA (46). Kasus penganiayaan itu diduga lantaran MP kesal terop yang dipasangnya dibongkar oleh korban.

Waka Polsek Sandubaya, Iptu Erny Anggraeni menerangkan penusukan yang dilakukan oleh MP kepada KA terjadi pada 25 Oktober 2022 sekitar pukul 17:00 Wita. Di mana terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga terjadi penusukan tersebut.

Pada saat kejadian pelaku memasang terop di sekitar rumahnya untuk acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun terop itu dibongkar kembali oleh kakaknya, sehingga menyulut emosi pelaku.

“Jadi pelaku bertanya siapa yang bongkar terop. Dijawab oleh sang kakak (korban), bahwa dialah yang bongkar dan ditanya kenapa. Karena kesal dijawab seperti itu, pelaku yang dibawah pengaruh miras pun naik pitam dan mengambil pisau dapur, kemudian menusuk saudaranya,” ungkap Erny, Selasa (29/11).

- Advertisement -

Saat diperiksa MP pun mengaku sudah ada dendam cukup lama dengan sang kakak. Lantaran dirinya kerap kali disakiti dan disulut puntung rokok di badannya oleh sang kakak. Sampai akhirnya nekat melakukan tindak penganiayaan tersebut.

“Pelaku kerjanya serabutan. Dari keterangan pelaku, saudaranya itu sering buat usil ke dia. Jadi sudah ada benih-benih sakit hati. Akhirnya diluapkan pada saat yang bersangkutan selesai minum-minuman keras,” ucapnya.

MP pun dilaporkan melakukan penusukan di bagian kepala KA, hingga meninggalkan goresan di pipi dan luka-luka di tangan. “Luka tusuknya bagian kepala bagian belakang, pipi sebelah kiri, dan dua pergelangan tangan juga terluka. Tidak ada duel, hanya upaya kakak korban melindungi diri,” terangnya.

Setelah MP melakukan penusukan tersebut, korban langsung dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB untuk mendapatkan penanganan di sana. Sementara itu pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer