Lombok Timur (Inside Lombok) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur naik sekitar 9 persen pada 2023 mendatang. Besaran kenaikan UMK dan UMP tahun depan dihitung berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Disnakertran Lombok Timur, Muhammad Khairi mengatakan pihaknya telah mengajukan kenaikan UMK Lotim 2023 mendatang hingga menjadi Rp2.372.532. Jumlah ini naik 9 persen dari UMK Lotim 2022 yang sebesar Rp2.207.212.
“Kenaikan UMK 9 persen atau sekitar Rp165.320 sudah dilakukan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan,” katanya saat ditemui di ruangannya oleh awak media, Senin (05/12).
Adapun kenaikan UMK Lotim tersebut diperkirakan lebih tinggi dari UMP NTB, di mana UMP NTB sendiri saat ini sebesar Rp2.371.407.
Khairi mengungkapkan bahwa besaran kenaikan UMK maupun UMP sendiri dipengaruhi oleh beberapa hal seperti naiknya harga kebutuhan bahan pokok,standar kelayakan hidup, variabel, tingkat inflasi dan lainnya.
“Kesepakatan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja bahwa kenaikan UMK ini akan mulai berlaku pada 2023 mendatang,” tuturnya.
Kenaikan UMK Lotim diharapkan dapat diberlakukan oleh semua pengusaha sehingga dapat mensejahterakan para pekerja, terlebih para penguasa yang bermodalkan Rp5 milar lebih sangat diwajibkan. “Modal di bawah Rp5 miliar dapat menggunakan upah sesuai dengan kesepakatan dengan pekerja,” tutupnya. (den)