Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural atau PMI ilegal. Ada tiga orang pelaku diamankan atas dua kasus tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan untuk kasus pertama dugaan TPPO dengan laporan Polres Dompu, pada 16 November 2022 Dirreskrimum Polda NTB telah melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait TPPO khusus anak di bawah umur berusia 14 tahun yang dikirim ke Arab Saudi. Kemudian 24 November sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan 9 Desember telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial IS.
“Korban inisial B anak-anak umur 14 tahun lulusan SD, yang bersangkutan pernah bekerja di Arab Saudi kurang lebih 5 bulan, yang bersangkutan juga mengalami kekerasan fisik, baik disiram air panas, dipukul dan hampir kena kekerasan seksual,” ungkap Artanto, Selasa (13/12).
IS ditangkap di Jakarta Timur, setelah sebelumnya tim Dirreskrimum Polda NTB telah berupaya melakukan pencarian tersangka. Namun IS berpindah-pindah ke beberapa daerah di Pulau Jawa, sebelum akhirnya tertangkap di Jakarta Timur.
“Saat ditangkap ditemukan 32 paspor milik orang, berarti yang bersangkutan ini bisa dikatakan pemain juga,” tuturnya. IS disangkakan pasal 6, 10, 11 juncto pasal 4 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp600 juta.
Kasus lainnya, pada 30 September 2022 dilakukan penyelidikan dugaan pengiriman PMI secara ilegal ke Arab Saudi. Total PMI ilegal yang coba diberangkatkan mencapai 16 orang, di mana ada 9 orang yang berhasil digagalkan pemberangkatannya.
“Pada 7 November, dilakukan penangkapan dua pelaku pada M dan SN, dengan barang bukti lengkap, seperti paspor, kwitansi penyerahan uang. Total dari dua kasus ada 3 tersangka, kasus ini akan diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.
Pasal yang dikenakan kepada dua pelaku pengiriman PMI ilegal ini yakni pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (dpi)