31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPelaku Perdagangan Orang Raup Untung Rp20 Juta dari Setiap Korban

Pelaku Perdagangan Orang Raup Untung Rp20 Juta dari Setiap Korban

Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural atau PMI ilegal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mendapat keuntungan sekitar Rp20-25 juta per orang korban. Modus yang digunakan adalah memberangkatkan korban untuk bekerja di negara seperti Arab Saudi hingga Korea tanpa mengikuti prosedur yang sah.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menerangkan untuk kasus dugaan TPPO terhadap anak dengan pelaku inisial IS mendapatkan pesan dari pelaku lainnya inisial MDM yang berperan sebagai penadah korban di Arab Saudi. Per orang yang diberangkatkan IS menerima imbalan Rp55 juta, yang kemudian dibagi ke beberapa agennya di beberapa kota.

Berdasarkan pengakuan IS, menghitung pengeluaran dan pemasukan yang didapat, maka keuntungan bersih yang didapat berkisar sekitar Rp20-25 juta per orang. “Dari jumlah yang dikirim tadi (Rp55 juta) dipotong biaya operasional, pembuatan paspor dan lainnya,” jelas Teddy.

IS sendiri dari pengakuannya telah memberangkatkan sekitar 50 orang bekerja secara ilegal di luar negeri. Praktik perdagangan orang itu digelutinya selama 5 tahun terakhir.

Untuk kasus yang kedua dengan tersangka inisial M dan SN diketahui telah memperdagangkan 16 orang untuk bekerja di luar negeri. Masing-masing korban membayarkan uang sebesar Rp22 juta, yang dibagi Rp2 juta untuk M dan Rp20 juta untuk SN.

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan di rumah saudara M, kita juga berhasil menemukan 6 paspor dari wilayah NTB yang akan di berangkat ke Korea. Akan kita cek apakah memang termasuk dalam calon-calon korban berikutnya dari tersangka ini,” jelasnya.

Untuk kasus tersangka IS, diketahui telah memberangkatkan seorang anak di bawah umur untuk bekerja di Arab Saudi pada Januari 2022 lalu. Perekrutan dilakukan oleh agen bawahannya inisial NS asal Dompu dan SL asal Bima yang bertugas mencari tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Yang bersangkutan (korban, Red) umur 14 tahun, tapi terdaftar di paspor dengan identitas palsu. Yang bersangkutan kelahiran 1997,” katanya. Sebelum dipulangkan, korban sempat membuat laporan pada November lalu melalui BP3MI.

Menindak laporan tersebut, Polda NTB bersama BP3MI melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) BP2MI dan berhasil mendapatkan informasi terkait korban.

“Yang bersangkutan awalnya mengeluh ke orang tuanya, dari orangtua korban menghubungi BP3MI untuk melakukan penelusuran terkait dengan data-data yang bersangkutan,” terangnya.

Diterangkan, Kemenlu sempat menghubungi Konsulat di Jeddah, Arab Saudi dan menelusuri identitas korban, kemudian bersama kepolisian setempat berhasil menjemput korban dari rumah majikan dan berhasil dipulangkan pada Agustus-September 2022.

Selama satu minggu penuh Ditreskrimum Polda NTB melakukan penelusuran terhadap IS. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa 32 paspor yang kebanyakan dari warga Sukabumi, Sulawesi, dan Madura.

“Kami juga akan mencoba menghubungi masing-masing pihak pemilik paspor, apakah betul paspornya yang bersangkutan dihubungi oleh tersangka untuk berangkat ke luar negeri,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer