25.5 C
Mataram
Senin, 20 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPenyidikan Dugaan Pelecehan Puluhan Mahasiswa di Mataram Dihentikan, Korban Cabut Laporan?

Penyidikan Dugaan Pelecehan Puluhan Mahasiswa di Mataram Dihentikan, Korban Cabut Laporan?

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menghentikan penyidikan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa dari beberapa universitas di Kota Mataram. Sebelumnya seorang tersangka yang diduga oknum dosen gadungan dilaporkan beberapa orang korban atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Setelah melalui gelar perkara yang dihadiri penyidik dan BKBH Unram, kasus tersebut dihentikan penyidikannya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12).

Diterangkan Artanto, penghentian dugaan kasus pelecehan seksual tersebut juga permintaan dari para korban. Mengingat beberapa waktu lalu dari pihak penyidik juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. “Adanya permintaan dari para korban agar tidak melanjutkan kasus ini,” katanya.

Meskipun dilakukan penghentian penyidikan pada kasus tersebut, lanjut Artanto, bukan berarti kasusnya ditutup. Jika ada bukti baru maka dapat kembali dibuka untuk lanjutan kasusnya. “Bukan ditutup, tetapi dihentikan penyidikannya. Kalau ada bukti baru, bisa dibuka lagi kasusnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Terpisah, Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi menerangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang bergulir saat ini bukanlah termasuk delik aduan, melainkan delik biasa. Untuk itu alasan penghentian penyidikan karena korban mencabut laporan bukan alasan yang bisa diterima secara hukum.

“Jadi tidak ada alasan laporan itu bisa dicabut. Kedua, kita sedang mempertimbangkan beberapa opsi terkait dengan kasus ini,” ujarnya. Opsi-opsi yang menjadi pertimbangan dari BKBH FH Unram yakni mempertimbangkan apakah kemudian akan tetap fokus pada laporan kasus kekerasan seksual, karena dari pelaku juga sudah mengakui telah menyetubuhi 3 orang korban.

Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan opsi mendesak Polda NTB melanjutkan kembali atau melakukan pra peradilan. Kedua, adalah melaporkan tindak pidana lain yang terkait kasus pelecehan tersebut.

“Kita sampai hari ini belum menentukan mana opsi yang kita ambil, tapi kita selalu berpikir tidak boleh membiarkan predator seksual berkeliaran di luar,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer