Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyaknya minuman keras (miras) ilegal yang disita kepolisian di kawasan wisata Senggigi disebut lantaran dampak perizinan yang sempat tersendat oleh para pengusaha. Terutama selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Di sepanjang 2022 kemarin saja, ada 1.381 botol miras yang disita petugas dari beberapa lokasi di Senggigi. Menanggapi hal itu, Sekda Lobar, H. Ilham menyebut hal ini merupakan salah satu dari dampak pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak dari para pengusaha hiburan yang terpaksa tutup saat itu. Kemudian hingga saat mereka baru kembali buka di 2022 kemarin, para pelaku usaha dinilai belum sanggup untuk memperbarui izin.
“Terkait dengan izin minuman beralkohol (minol) yang ada di wilayah Senggigi, itu sebetulnya akibat pandemi Covid yang lalu, banyak dari usaha mereka yang ditutup selama beberapa tahun. Karena lama tutup, izinnya tidak mampu lagi diperbarui,” terang Ilham.
Hal itu yang menyebabkan beberapa hotel dan tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol tersebut kemungkinan belum memperpanjang izin yang baru. Sehingga minuman yang mereka sediakan harus diangkut petugas lantaran tidak berizin.
“Tetapi untuk membantu mereka, yang selama ini memang sudah menyediakan dan belum memperbarui izin. Kita sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup),” terangnya.
Perbup yang dimaksud berkaitan dengan upaya Pemda Lobar untuk memberi kemudahan dan keringanan bagi para pengusaha. Khususnya bagi hotel bintang 3, 4 dan 5 yang memang selama ini mengantongi izin penjualan miras untuk memenuhi kebutuhan tamu mereka, terutama wisatawan mancanegara (wisman).
“Contoh seperti saat G20 itu berlangsung, hotel itu tidak akan dapat tamu kalau tidak menyediakan minuman yang seharusnya memang di hotel itu ada,” jelas Ilham.
Sehingga Pemda Lobar, kata dia, berupaya memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh dan memperpanjang izin tersebut. Setelah selama ini mereka terhambat mengurusnya karena pandemi.
Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Lobar telah mengamankan sekitar 127 botol Miras berbagai ukuran dan merk dari beberapa lokasi hiburan di Senggigi, jelang malam pergantian tahun.
“Kegiatan razia minuman beralkohol ini, menyasar minuman keras yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surachman saat melakukan razia.
Pihaknya melakukan pendataan terhadap pihak yang menjual miras yang diduga ilegal tersebut untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pemda Lobar. Karena sesuai dengan Perda Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Lobar. (yud)