Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan inisial PS (19) yang berasal dari Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan itu diketahui adalah suami korban sendiri inisial MR (20), dengan dibantu ibunya atau mertua korban inisial S (46) dan saudaranya atau kakak ipar korban inisial S (28).
Berdasarkan pengakuan MR, ia tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa istirnya tidak patuh. Kepatuhan yang dimaksud pun disebut menyangkut aktivitas rumah tangga seperti membuat kopi dan melakukan pekerjaan rumah.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Rizki Redho Pratama menyebut MR mengaku hal itu yang menjadi masalah dalam rumah tangganya dengan PS, hingga dipendam dan berakhir pada aksi pembunuhan.
Ironisnya, MR membunuh korban dengan menyamarkannya sebagai kasus gantung diri. Saat beraksi, ia bahkan dibantu oleh ibu dan kakaknya.
Diterangkan Redho, korban pertama kali ditemukan meninggal dalam keadaan tergantung di kamarnya oleh adik korban pada Selasa (3/1) kemarin. Meski dibuat seolah-olah menyerupai kasus gantung diri, petugas kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dan mengungkap pembunuhan yang dilakukan MR.
“Pelaku ini kesal karena korban tidak menuruti keinginan suami, dan korban dibunuh karena pelaku MR kesal tidak dibuatkan kopi,” jelas Redho.
Diterangkan, MR dan PS menikah dan memulai rumah tangga sekitar setahun lalu. Dua bulan belakangan keduanya dilaporkan sering bertengkar, hingga korban sempat pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
“Ketika suami menjemputnya untuk pulang, tapi korban tidak mau. Mulai dari sana pelaku menahan emosinya,” ungkap Redho.
Terkait kasus pembunuhan itu, telah diamankan beberapa barang bukti. Antara lain sebuah tali nilon berwarna putih dan tali berwarna biru untung menggantung korban di sebuah paku. Kemudian ada juga dan sebuah dingklik kayu yang digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Dingklik kayu yang kita amankan ini digunakan pelaku supaya seolah-olah korban melakukan bunuh diri,” imbuh Redho.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, MR diketahui telah berencana membunuh istrinya sendiri sejak Minggu (1/1) lalu. Rencana itu pun disampaikan pelaku ke ibu dan kakaknya, yang kemudian membantu aksi keji tersebut.
“Sejak hari Minggu MR telah berencana membunuh dan menyampaikan kepada kakak dan ibunya untuk membunuh istrinya,” pungkasnya. Atas aksinya, MR beserta ibu dan kakaknya terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (fhr)