Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah dua pekan ditutup paksa oleh petugas gabungan, para pemilik kafe dan karaoke ilegal di Suranadi masih bandel dan tetap beroperasi paksa. Akibatnya, Satpol PP mengamankan 8 orang pekerja, pengunjung dan juru masak dari dua lokasi yang berbeda, yang diketahui tetap nekat mengoperasikan kafe dan karaoke ilegal yang sudah ditutup.
Camat Narmada, M. Busyairi menyebut para pemilik kafe dan karaoke ilegal di Suranadi tetap beroperasi, meski tanpa musik karaoke. Mereka pun seringkali buru-buru tutup saat tahu akan ada razia dari aparat.
“Delapan orang wanita diamankan. Mereka itu pengunjung, pekerja dan juru masak dari dua lokasi, dalam razia hari Selasa (10/1) kemarin,” ungkap Busyairi saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023).
Dia menjelaskan, sasaran razia tersebut meliputi sarana dan prasarana penunjang karaoke, saat ditemukan tertangkap tangan. Kemudian, minuman keras (miras) yang dijual di lokasi serta para pemandu lagu yang kedapatan dalam razia pun akan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Lobar untuk didata dan diberi pembinaan serta nasihat.
“Selain itu berhasil juga diamankan 10 botol tuak dan 9 Miras jenis yang lainnya,” imbuh dia.
Namun yang pasti, pihaknya menegaskan bahwa aparat berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan razia terhadap tempat usaha ilegal yang tetap nekat beroperasi tersebut.
Berdasarkan hasil razia tersebut, rata-rata kafe dan karaoke ilegal itu mulai beroperasi sore, sekitar pukul 16.00 Wita. “Razia kita acak waktunya, bisa kapan aja. Asal ada informasi dari masyarakat mau pun petugas yang monitor,” bebernya.
Pihak kecamatan bersama Pemda Lobar pun telah menggelar rapat, membahas upaya yang dapat mereka lakukan untuk terus konsisten menutup tempat usaha ilegal tersebut. Lantaran, mereka hingga kini masih kucing-kucingan buka dan akan tutup saat mengetahui ada razia. (yud)