Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 4 orang pria atas kepemilikan 5 kilogram (kg) ganja dan 13,74 gram sabu-sabu. Di antara para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu, ada yang sehari-hari bekerja di laundry hingga petugas linmas (lingkungan masyarakat).
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan keempat terduga pelaku diamankan pada 22 Januari kemarin. Antara lain inisial SB (43) yang merupakan residivis sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama. Kemudian ada SH, SR, dan SBR yang ditangkap di tiga lokasi. Di antaranya berada di wilayah Kecamatan Ampenan dan dua lokasi lainnya berada di Kecamatan Selaparang.
“Kalau kita melihat pekerjaan harian mereka dan pengalaman SB untuk berulang kali, maka harus mendapatkan efek maksimal kepada pelaku,” ujar Djoko, Selasa (24/1).
Di antara para terduga pelaku, SB (43) asal Kecamatan Selaparang yang bekerja di laundry mengaku menjual ganja untuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Serta dapat memenuhi setiap keinginannya.
“Ini sudah yang kelima kalinya SB terlibat pidana narkotika. Dia mengaku untuk memenuhi keinginan memiliki sesuatu,” ungkap Djoko.
Sedangkan SH (58) yang merupakan petugas linmas mengaku menggunakan sabu-sabu untuk mencari kenikmatan. Lantaran telah lama hidup menyendiri tidak ada anak dan istri.
Selain ganja dan sabu, dari para terduga pelaku diamankan juga alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta uang tunai Rp4,4 juta. “Dugaan keras (para terduga pelaku) tidak melakukan baru kali ini saja, karena dari barang buktinya terlihat kerap kali melakukan. Apalagi dengan 4 yang diamankan dan barang bukti didapat,” jelasnya.
Sementara itu para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (dpi)