Mataram (Inside Lombok) – Nasib sial menimpa seorang wanita pekerja swasta, lantaran motornya dibawa kabur oleh laki-laki yang jadi teman kencannya. Mereka baru kenal dua bulan belakangan setelah saling menyapa lewat aplikasi Tantan.
Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan para terduga pelaku membawa lari sepeda motor korban saat bertemu di Pantai Gading, Mataram, pada Rabu (18/1) lalu sekitar pukul 18.00 Wita.
Pemilik motor atau korban diketahui janjian dengan seorang laki-laki di Pantai Gading. Setelah korban mengobrol dengan temannya, saat akan pulang motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada.
“Setelah kehilangan tersebut, korban keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Ampenan. Tidak berselang lama diketahui pelakunya dua orang inisial SW dan GR asal Sumbawa,” ujar Syarif, Kamis (26/1).
Setelah ditelusuri, ternyata salah satu terduga pelaku kenal dengan korban, atau teman dekat korban. Sehingga memudahkan kedua terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.
Modus yang dilakukan yakni saat korban diajak ke tempat kosannya sebelum janji temu itu, salah satu terduga pelaku inisial SW memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil dan menggandakan kunci motor korban.
“Jadi saat itu diambil diam-diam oleh SW kunci motornya pada saat korban main ke tempat terduga pelaku,” terangnya.
Berdasarkan keterangan SW, dirinya kenal dekat dengan korban. Di mana keduanya ada hubungan dekat. Bahkan korban ini sudah beberapa kali datang ke tempat SW. Ia kemudian secara bertahap mengambil STNK korban, kemudian datang lagi ke tempat pelaku untuk mengambil dan menggandakan kunci motor korban.
“Hubungan teman dekat dengan korban, sekitar 2-3 bulan kenal. Keterangan SW dia kenal di aplikasi kencan Tantan, korban dan SW sudah dua kali ketemu,” bebernya.
Lantaran berhasil mengadakan dan mengambil STNK motor korban, SW mengajak temannya GR untuk merencanakan mengambil motor korban di lokasi yang sudah ditentukan, yakni dengan membuat janji temu dengan korban di Pantai Gading.
“Motor tersebut digadaikan di salah satu pegadaian yang tidak resmi dengan nilai Rp5,5 juta. Uang gadai itu di bagi dua untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Kedua terduga pelaku ditangkap kosan masing-masing dengan barang bukti yang diamankan sebuah motor, kunci motor yang digandakan dan STNK. Keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun. (dpi)