32.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDPRD Loteng Minta Parkir di KEK Mandalika Dikelola Rapi Sebagai Sumber PAD

DPRD Loteng Minta Parkir di KEK Mandalika Dikelola Rapi Sebagai Sumber PAD

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) meminta Pemda Loteng lebih serius menangani kisruh parkir liar yang menjadi keluhan wisatawan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Wakil Ketua DPRD Loteng, Lalu Rumiawan mengatakan keberadaan parkir liar yang ada di kawasan Mandalika saat ini telah menjadi banyak dikeluhkan wisatawan.

“Harapannya ada penertiban dari berbagai stakeholder, mulai dari Dinas Pariwisata, Bapenda dan lainnya,” katanya belum lama ini.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pengelola KEK Mandalika yaitu Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) segera bertindak. Terutama untuk melakukan penertiban. Terlebih saat ini kunjungan wisatawan sudah ke objek wisata di kawasan tersebut mulai meningkat.

“Kami minta ada tindakan penertiban, sehingga wisatawan tidak terganggu dengan adanya parkir liar,” imbuhnya.

- Advertisement -

Menurutnya, banyaknya parkir liar di KEK Mandalika memberi kesan memaksa pengunjung dan cukup mempengaruhi kenyamanan wisatawan. “Adanya parkir liar ini membuat para wisatawan terganggu soalnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama ini Pemda Loteng terus berupaya memaksimalkan berbagai potensi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan maraknya parkir liar di Loteng, termasuk di kawasan Mandalika, dinilai akan berpengaruh terhadap PAD tersebut.

“Sehingga ke depan keberadaan parkir ini harus bisa dikelola dengan maksimal, dan tentunya harus tetap berpedoman pada aturan yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, retribusi parkir merupakan salah satu sumber PAD yang diharapkan dapat menunjang APBD, sehingga penting juga agar Pemda Loteng, dalam hal ini Bapenda, untuk turun melakukan inspeksi dalam menentukan langkah menyelesaikan persoalan tersebut.

“Retribusi parkir ini kan kami harapkan bisa menunjang APBD,” pungkasnya.

Sebelumnya persoalan tersebut telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Ombudsman RI perwakilan NTB sehingga melakukan Investigasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan KEK Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa pelanggaran.

“Kuat dugaan bahwa praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata,” ujar Ketua Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer