28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPengusaha Kafe di Suranadi Dibolehkan Buka Warung, Asal Tidak Jual Miras

Pengusaha Kafe di Suranadi Dibolehkan Buka Warung, Asal Tidak Jual Miras

Lombok Barat (Inside Lombok) – Usai para pengusaha kafe dan karaoke di Suranadi mendatangi kantor desa setempat untuk meminta pertanggungjawaban setelah usaha mereka ditutup, Pemda Lobar pun menawarkan solusi dengan membolehkan mereka untuk membuka warung kuliner. Syaratnya, tidak boleh ada yang menyediakan minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dalam bentuk apapun itu.

“Solusi yang diberikan bukan buka kafe tuak atau minolnya, yang boleh itu buka warung kuliner,” kata Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Lobar, I Wayan Sugiarta, saat dikonfirmasi, Selasa (07/02/2023).

Namun, pengoperasian warung kuliner itu tentu dengan syarat yang ketat dan harus sudah mengantongi izin. Karena jangan sampai, kata dia, para pengusaha tersebut berkedok membuka warung kuliner, tapi tetap menyediakan miras diam-diam.

“Silakan buka warung kuliner dengan izin, tentu harus ada perizinannya. Jadi ketika mereka buka warung kuliner tentu tidak boleh ada lagi minol,” tegasnya.

Pemda Lobar disebutnya tidak akan membatasi mereka untuk mengais rizki dengan membuka warung kuliner, baik itu angkringan, warung makan, maupun lesehan. Asalkan mereka tidak menyediakan miras dan karaoke.

“Itu solusi yang sekarang diberikan pemda terkait hal itu,” lugasnya. Sejauh ini, Wayan mengaku Pol PP tetap melakukan patroli pemantauan terhadap kafe-kafe di Suranadi yang masih tetap nekat beroperasi setelah dilakukan penutupan kurang lebih sebulan yang lalu.

“Jadi gimana kondisi yang sudah satu bulan ini, Pol PP hanya melakukan pemantauan, patroli terhadap kafe-kafe itu,” tutur dia. Namun, ia juga tak mengelak adanya perlawanan dari pengusaha kafe terkait yang meminta Pol PP untuk menyetop kegiatan patroli tersebut.

“Kemarin ada pihak kafe yang menyetop jangan sampai melakukan pemantauan terus,” pungkas dia. Berdasarkan hasil pantauan pihaknya, penertiban kafe dan karaoke ilegal di Suranadi dinilai 70 persennya sudah berhasil.

Bagaimanapun, kata dia, upaya untuk menutup ‘penyakit masyarakat’ tidak bisa tuntas jika hanya dilakukan sekali. Tetapi harus melalui proses panjang. “Pada prinsipnya secara 70 persen kita anggap berhasil, artinya mereka mungkin masih ada yang buka satu atau dua. Tapi tidak sebesar kemarin (sebelum penutupan),” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer