26.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaBerita UtamaOperasi Keselamatan Rinjani di Lobar akan Berlangsung Hingga 20 Februari

Operasi Keselamatan Rinjani di Lobar akan Berlangsung Hingga 20 Februari

Lombok Barat (Inside Lombok) – Operasi Keselamatan Rinjani 2023 yang mulai digelar sejak hari ini tanggal 7 hingga 20 Februari 2023 mendatang di Lombok Barat akan difokuskan untuk membantu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

“Adapun Operasi Keselamatan Rinjani tahun 2023 merupakan upaya Polri dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Kita evaluasi berdasarkan data tahun 2022, baik itu terkait dengan pelanggaran, dan angka kematian akibat fatalitas kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Lobar, AKBP Bagus Gede Junaedi, dalam apel gelar pasukan bersama Instansi terkait, di lapangan Polres Lobar, Selasa (07/02/2023).

Karena kata dia, permasalahan lalu lintas yang terjadi dipicu oleh beberapa faktor, sehingga perlu adanya penanganan secara profesional, yang membutuhkan koordinasi dan sinergitas antar stakeholder terkait.

Di mana pelaksanaan operasi ini akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023, dengan tujuan utama untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas.

- Advertisement -

“Harapannya adalah untuk menyadarkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan menurunkan pelanggar dan angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2023,” ungkap dia.

Hal senada juga dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Lobar, AKP Agus Rachman, bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Dengan menjunjung tinggi slogan Keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama.

“kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, dengan cara taat, dan patuh serta disiplin. Terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009,” jelas Agus.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengedepankan cara preemtif dan preventif. Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan secara online melalui ETLE dan secara tertulis, serta melalui teguran.

“Sasarannya masih mengacu kepada pelanggaran kasat mata, ada tujuh prioritas. Seperti, tidak menggunakan helm SNI dan seat belt. Kemudian, pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, knalpot bising (brong), serta menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang,” papar dia. Terutama pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer