26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDiperiksa Bawaslu, Bupati Lotim Bantah Ajak Masyarakat Menangkan Anies di Pilpres

Diperiksa Bawaslu, Bupati Lotim Bantah Ajak Masyarakat Menangkan Anies di Pilpres

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kedatangan Anies Baswedan beberapa waktu lalu ke Pulau Lombok turut dihadiri oleh sejumlah ASN dan pejabat daerah. Tak terkecuali Bupati Lombok Timur (Lotim), H. M. Sukiman Azmy yang dipanggil Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim atas kehadirannya dalam kunjungan Anies tersebut.

Sukiman diketahui ikut mendampingi kedatangan Anies yang merupakan capres usungan Partai NasDem mulai dari penjemputan, makan bersama, hingga sambutannya di panggung akbar yang berlokasi di Lapangan Gotong Royong Masbagik.

Atas aktivitas itu, Sukiman menjadi sorotan Bawaslu Lotim, sehingga ia dipanggil untuk diperiksa. Datang dengan kooperatif akhirnya Sukiman memenuhi panggilan Bawaslu di Kantor Bawaslu Lotim.

Usai pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, Sukiman menepis adanya tudingan yang menyebutnya telah mengajak masyarakat untuk mendukung Anies maju dan memenangkannya pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan Ketua Bawaslu untuk klarifikasi atas tudingan yang berkembang,” ucapnya, Rabu (08/01).

Bawaslu mempersoalkan kehadiran Bupati Lombok Timur pada saat kunjungan yang dilakukan Anies Baswedan sekaligus melantik DPRT (Dewan Pengurus Ranting) Partai NasDem. Sehingga atas kehadiran tersebut ia dipanggil oleh Bawaslu.

“Kedatangan saya saat itu untuk menghadiri pelantikan, karena saya beranalogi setiap ada kegiatan partai apapun saya hadiri. Seperti halnya pelantikan itu karena itu sebagai tanda hormat selaku kepala daerah,” terangnya.

Sukiman juga menepis adanya ajakan kepada masyarakat pada pidato sambutannya. Ia mengaku pidatonya hanya memberikan pertanyaan bagi masyarakat apakah siap berjuang bersama Anies.

“Pidato saya tidak ada unsur ajakan, saya hanya melontarkan pertanyaan pada masyarakat apakah mereka siap berjuang bersama Anies, itu saja coba dicermati,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinasi Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Sahnam mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu statement Bupati Lombok Timur di Lapangan Gotong Royong Masbagik saat kedatangan Anies Baswedan.

“Kita akan kaji apakah melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Umum Keikutsertaan Pejabat Daerah,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer