27.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Lobar, Proses Masuk...

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Lobar, Proses Masuk Tahap Penyidikan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Lombok Barat (Lobar), tepatnya di Kecamatan Gerung. Penanganan kasus yang ditangani Polres Lobar itu pun tengah masuk tahap penyidikan.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyebut para pelaku pemerkosaan yang telah ditangkap berjumlah 4 orang. Semuanya masih di bawah umur sehingga saat ini sudah dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.

“Terhadap peristiwa pencabulan anak di bawah umur dan pelakunya juga di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Gerung sekarang sudah dalam tahap penyidikan,” ungkap Kapolres, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma YP, Rabu (08/02/2023).

Para pelaku pun disebutnya terancam dikenakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 E dan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

- Advertisement -

Dia menyebut saat ini sudah ada pendampingan yang diberikan oleh pihak terkait kepada korban yang juga masih di bawah umur. Di mana peristiwa pencabulan itu terjadi pada dini hari, 23 Januari lalu. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer