Mataram (Inside Lombok) – Kebutuhan tempat tinggal yang tinggi sejalan dengan perubahan penduduk. Namun perlu didukung juga dengan berbagai fasilitas umum yang mumpuni, terutama pada kawasan perumahan. Salah satunya penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang wajib dilakukan pengembang perumahaan.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB, Heri Susanto mengatakan pengembang memiliki kewajiban untuk menyisihkan lima persen luas lahan untuk lokasi TPU. Namun menjadi pertanyaan apakah lokasi TPU ini sudah masuk atau tidak sebagai fasilitas umum sebesar 30 persen.
“Kalau include ke dalam fasilitas umum, ya kami tinggal masukkan lima persen ini dari 30 persen tadi. Tapi jadi persoalan lain apakah lima persen ini dalam bentuk dana atau berupa lahan,” ujar Heri Susanto, Jumat (17/2).
Jika berupa lahan yang disediakan oleh pengembang, tentu tidak semua pengembang membangun rumah dengan luas lahan banyak. Misalnya saja ada pengembang hanya memiliki luas lahan satu hektare, artinya ada lima are lahan dipergunakan sebagai TPU. Hanya saja penempatan lima are lahan TPU itu juga perlu dipikirkan, karena tidak mungkin diletakkan di tengah-tengah perumahan yang dibangun.
“Tidak mungkin di tengah-tengah perumahan ada pemakaman. Solusi saat ini yang dilakukan pengembang adalah bergabung dengan lokasi TPU milik warga kampung setempat,” terangnya.
Di mana pengembang inisiatif dengan memberikan dana kepada kepala dusun/desa/kelurahan setempat. Bahkan biasanya para pengembang akan berbicara dengan ke perangkat desa, bahwa mereka pengembang memiliki jatah untuk pemakaman lima persen.
“Nanti itu yang lima persen, apakah berupa uang atau apa enaknya. Kalau uang, ini bisa dipakai sebagai pagar keliling TPU atau pelebaran TPU. Biasanya nego-nego seperti ini,” ungkapnya.
Dikatakan, dari pengembang sudah melakukan berbagai cara untuk menyediakan sarana TPU pada suatu perumahan. Baik dengan menyediakan lahan kosong yang diperuntukkan warga sebagai TPU ataupun dengan dana untuk penyediaan lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sampai saat ini DPD REI NTB masih menunggu kepastian peraturan dari pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaannya.”Perda sudah ada tapi juknis (petunjuk teknis) yang belum ada, kita juga sering untuk membahas (TPU). Kami menunggu keputusan pemerintah, karena kami menunggu juga,” ujarnya. (dpi)