Mataram (Inside Lombok) – Setelah sekitar 30 tahun menempati rumahnya di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, keluarga Lalu Harmal kini tidak bisa keluar masuk seperti biasanya. Pasalnya, akses rumahnya ditembok oleh tetangganya sendiri.
Lalu Iswanadi Hardiansyah, anak Lalu Harmal mengatakan keluarganya telah puluhan tahun tinggal di rumah tersebut dengan damai. Permasalahan mulai muncul beberapa bulan terakhir, karena tetangga merasa terganggu oleh suara bising.
Untuk menghindari suara bising tersebut, akses masuk keluarga Lalu Harmal akhirnya ditembok. “Tidak ada komunikasi dan silaturahmi dengan keluarga saya ini. Kalau kami membuat terganggu, harus ada pemberitahuan, tapi tiba-tiba membangun tembok di depan gerbang,” katanya, Selasa (28/2) pagi.
Permasalahan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak RT setempat. Namun belum ada solusi yang diberikan. Karena lahan yang ditembok tersebut bukan jalan umum melainkan milik tetangganya berdasarkan sertifikat yang dimiliki.
Kondisi yang dialami Lalu Harmal dan keluarganya sudah diadukan juga kepada pemerintah daerah dengan perihal kemanusiaan. Karena penutupan yang dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu. Salah satu akses yang digunakan untuk masuk ke rumahnya saat ini yaitu dengan memanjat tembok.
“Kami telah bersurat kepada pak walikota, DPRD Kota Mataram, Gubernur NTB dan DPRD Provinsi NTB dan camat Selaparang perihal kemanusiaan,” ungkapnya.
Harmal dan keluarga saat ini mengungsi ke rumah keluarganya di Gunung Sari. Jika ada barang-barang berharga yang akan diambil di rumahnya, maka harus memanjat tembok melalui rumah tetangga yang lain. “Kami menggunakan tangga di rumah tetangga yang lain untuk masuk,” paparnya.
Mediasi sudah diupayakan oleh pihak kelurahan. Namun tidak dihadiri oleh tetangganya yang melakukan penutupan akses jalan tersebut. Dengan demikian, tidak ada solusi yang diberikan dari pertemuan itu. “Tetangas ini tidak hadir dalam mediasi ini. Artinya apa yang kita mau bahas,” kata Hardiansyah.
Sementara itu, Lurah Monjok Barat, Mulya Hidayat mengatakan beberapa opsi sudah ditawarkan kepada Lalu Harmal dan keluarga. Misalnya membuka akses masuk melalui rumah kosong yang ada di dekat rumah tetangganya. “Kalau itu dibicarakan dengan pemiliknya bisa menjadi jalan keluarnya,” katanya.
Menurutnya, sebagai lurah tidak bisa memutuskan sesuatu terhadap persoalan tersebut. Karena berdasarkan sertifikat tanah yang ada, akses jalan yang ditembok tetangga Lalu Harmal memang merupakan miliknya.
“Hanya bisa memberikan opsi-opsi yang disepakati kedua belah pihak. Kalau satu saja tidak mengikuti tidak ada titik temu dia jalan keluar ini,” tutupnya. (azm)