31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaBantu Iuran Teman Nikah, Pemuda Asal Sandubaya Nekat Curi Onderdil Alat Berat

Bantu Iuran Teman Nikah, Pemuda Asal Sandubaya Nekat Curi Onderdil Alat Berat

Mataram (Inside Lombok) – Sial menimpa seorang pemuda inisial H (27) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Ia harus rela berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencuri sebuah besi onderdil alat berat di bengkel tempatnya bekerja dulu. Saat ditanya alasannya, pemuda itu mengaku nekat mencuri lantaran terdesak harus mengumpulkan iuran untuk temannya yang akan menikah.

“Keterangan pelaku baru sekali melakukan pencurian, dan uang dari barang hasil curiannya digunakan untuk iuran temannya nikah,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Senin (6/3).

H melancarkan aksi pencuriannya pada Rabu (1/3) lalu, di salah satu bengkel di Kota Mataram. Saat itu korban datang ke TKP untuk mengecek kegiatan karyawan yang ada di bengkel miliknya. Ketika mengecek barang-barang yang ada di bengkel, ternyata ada beberapa komponen alat berat yang hilang. Di antaranya ada 2 pushing arm, 1 dinamo dan 1 radiator.

“Pelaku merupakan mantan karyawan dari bengkel tersebut, sempat kerja dua minggu kemudian dia keluar. Setelah terjeda satu bulan barulah terjadi pencurian,” bebernya.

Modus yang digunakan H dengan main tempatnya bekerja dulu. Di mana ia mengetahui situasi di tempat tersebut, sehingga memudahkannya melancarkan aksi.

Ketika karyawan bengkel tengah istirahat dan lokasi TKP sepi, H mengambil barang-barang yang ada di bengkel. “Hasil curian pelaku jual di tempat jual beli barang rongsokan dengan nilai Rp110 ribu,” katanya.

Berdasarkan keterangannya, H mengaku nekat mencuri lantaran terdesak dengan kebutuhan. Di mana saat pencurian dilakukan, di sekitar rumahnya ada acara nikahan atau begawe salah satu temannya.

Bagi remaja di lingkungan rumahnya diminta untuk mengeluarkan iuran atau patungan bagi temannya yang akan menikah. “Karena waktu itu dia tidak ada yang untuk mengumpulkan iuran tersebut, pelaku akhirnya mencuri, dan ini baru pertama kali dia mencuri,” terangnya.

Atas aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp9.500.000. Saat ini H terancam dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk dua barang lainnya yang hilang masih kita cari, karena dari H ini kita hanya dapatkan satu onderdil alat berat saja,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer