Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan tiga orang pelaku aborsi di salah satu hotel wilayah Lombok Barat pada Kamis (18/07/2019) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Priyo Suhartono, SIK mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut antara lain berinisial NS (22), IJ (32), dan Y (17). Berdasarkan hasil keterangan dari hasil penangkapan ketiga pelaku yang diamankan tim opsnal Polsek Senggigi di lokasi kejadian, IJ merupakan seorang eksekutor dalam proses aborsi tersebut.
IJ mengaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan baru melakukan praktek aborsi sebanyak dua kali. Sementara itu, Y adalah pelaku yang hendak melakukan aborsi dalam kasus ini.
“Dia (Pelaku IJ) mengaku sudah dua kali. Tapi kalaupun info yang beredar, memang dia tukang aborsi di Senggigi,” terang Priyo.
Awalnya pelapor mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada dugaan telah terjadinya tindak pidana aborsi. Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan pengecekan di hotel tersebut setelah menerima laporan dari warga.
Saat pengecekan berlangsung, didapatkan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki sedang melakukan aborsi di kamar hotel. Setelah berhasil ditemukan, tim opsnal membawa ketiga orang tersebut ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan Priyo, pelaku NS terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun sedangkan pelaku IJ selama 10 tahun penjara. Ia mengatakan hukuman tersebut disesuaikan dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk Y belum kita tetapkan tersangka, karena menurut LPAI dia bisa jadi korban. Umurnya masih 17 tahun, jadi masih kategori anak-anak,” tambahnya.
Polisi menyita barang bukti dalam praktek aborsi ini yakni antara lain 2 alat suntik yang masih belum terpakai, 1 alat suntik yang sudah terpakai, 5 sarung tangan yang belum terpakai, 1 sarung tangan yang sudah terpakai, dan 1 pembungkus pil merek gastrol yang obatnya sudah digunakan.