28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaUsai Rehab, Seorang IRT Malah Jadi Pengedar Sabu

Usai Rehab, Seorang IRT Malah Jadi Pengedar Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial MDS (29) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, lantaran diduga menjadi pengedar sabu. Parahnya, ia sebelumnya juga sempat diamankan atas kasus serupa, dan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan MDS diamankan bersama seorang pria inisial ASM (37) di salah satu kos-kosan di wilayah Sandubaya, Kota Mataram. “Yang bersangkutan salah satunya wanita, memang sudah dua kali kita amankan. Pertama tanpa barang bukti, kita rehab ke BBN Kota Mataram, sekarang malah jadi pengedar,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/3).

Diterangkan, MDS dan ASM masing-masing bukan warga yang berdomisili di wilayah Kota Mataram, melainkan dari Batukliang, Lombok Tengah. Atas kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa 1,54 gram sabu, alat komunikasi, dan alat konsumsi sabu berupa pipa kaca.

Atas beberapa bukti ini kedua terduga layak untuk dilanjutkan proses hukumnya dan dapat dikenakan pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung terkait kos-kosan yang terlalu bebas sehingga dijadikan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu, pihak kepolisian tidak menyimpulkan bahwa kos-kosan tersebut bebas. Namun kos-kosan yang menjadi TKP penangkapan MDS dan ASM banyak ditempati oleh warga yang memang dari luar Kota Mataram.

“Khusus kepada pemilik kos-kosan di mana sekitarnya jika memang ada orang yang menyewa tempatnya, silahkan untuk lebih lebih cermat, bahwa apa kerjanya, kegiatannya. Karena sering terjadi kos-kosan di wilayah Mataram memang dipergunakan untuk peredaran dan penggunaan barang haram tersebut,” imbuh Yogi. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer