29.4 C
Mataram
Selasa, 21 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTersertifikasi Indikasi Geografis, Mutiara Lombok Tidak Bisa Diklaim Daerah Lain

Tersertifikasi Indikasi Geografis, Mutiara Lombok Tidak Bisa Diklaim Daerah Lain

Mataram (Inside Lombok) – Mutiara lombok akhirnya terdaftar sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Adanya sertifikat itu membuat mutiara lombok tidak bisa lagi diklaim oleh daerah-daerah lain.

Selain mutiara lombok, beberapa produk asli NTB yang sudah terdaftar sertifikat IG Kemenkumham RI adalah kangkung lombok, madu sumbawa, dan kopi sembalun. “Sekarang ini mutiara yang baru dikeluarkan (sertifikatnya) akhir 2022 kemarin,” ujar Ketua Asosiasi Pearls (Pedagang dan Pengrajin Mutiara) NTB, H Fauzi, Selasa (7/3).

Pihaknya berharap keluarnya sertifikat tersebut mendukung peningkatan penjualan produk mutiara lombok. Mengingat sejak pandemi Covid-19, penjual produk mutiara lombok turun drastis.

“Manfaat bagi kami sebagai para pelaku usaha tentu akan meningkatkan kepercayaan dari konsumen, dan berdampak secara ekonomi bisa meningkatkan nilai jual,” terangnya. Diakui Fauzi, tujuan dari pendaftaran sertifikat IG ini agar produk tersebut dapat dilindungi secara hukum.

- Advertisement -

Adanya sertifikat IG, maka pengrajin tidak lagi khawatir jika ada orang yang tidak bertanggung jawab mengklaim produk mutiara asli Lombok sebagai milik daerah lain. “Jadi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka itu sudah jelas hukumannya, yakni selain denda juga masuk penjara,” ucapnya.

Apalagi, ketika produk mutiara itu dikembangkan oleh daerah-daerah lain, sejatinya hal itu justru akan menguntungkan Lombok, NTB. Karena sertifikat IG merupakan suatu tanda yang digunakan terhadap produk yang memiliki asal geografis tertentu.

Senada, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Zulhairi mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat NTB yang mempunyai produk dengan ciri khas untuk segera mendaftarkan sertifikat IG. Apalagi NTB banyak sekali produk yang memiliki ciri khas yang berpotensi untuk didaftarkan agar mendapatkan sertifikat tersebut. Tentu dengan standar produk yang sesuai dengan ketentuan DJKI Kemenkumham.

“IG pada dasarnya dapat dipersamakan dengan upaya menstandarisasi produk khas suatu daerah/kawasan. Karena untuk mendapatkan sertifikat IG, komunitas produk khas hendaknya terlebih dahulu memiliki standar-standar mutu produk,” ujarnya.

Ada beberapa manfaat yang didapat setelah produk terdaftar IG, yakni secara makro diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan komunitas produk khas dan berkualitas. Kemudian secara hukum produk-produk khas dan berkualitas yang ada di masing-masing daerah dapat dilindungi secara hukum.

“Ketiga secara mutu dan kualitas, produk-produk khas dan berkualitas di daerah masing-masing akan dapat ditingkatkan lagi daya saingnya,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer