Lombok Barat (Inside Lombok) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat (Lobar) memprotes rencana pemerintah daerah mengurangi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) hingga Rp10 miliar tahun ini dari pagu anggaran tahun lalu.
Ketua AKAD Lobar, Sahril yang mewakili para kepala desa (kades) yang tergabung dalam asosiasi itu pun menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak konsisten atas kebijakan yang sudah disepakati di awal.
“Ketika daerah sudah menetapkan pagu, harus konsisten dong. Kami sangat kecewa dengan sistem kinerja OPD terkait, padahal semua persyaratan sudah kami lengkapi dan ini mengganggu penyerapan kami dengan pengelolaan keuangan desa,” ketusnya, Selasa (07/03/2023).
Awalnya, kata dia, pihaknya yakin tak akan ada pengurangan untuk ADD. Terlebih saat Musrembang kecamatan waktu itu, Ketua DPRD Lobar sempat mengungkapkan tak ada pengurangan. Sehingga mereka tetap mengacu pada pagu anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
“Kalau kekurangan itu akan terjadi, silakan pemda mencari solusi. Jangan sampai sistem perencanaan yang tertuang di APBDes akan berubah-ubah terus,” tegas Sharil.
Pihaknya mengungkap persoalan itu juga turut berdampak terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintah desa yang sampai saat ini belum diterima. Sehingga kekecewaan yang dirasakan kepada pihak BPKAD pun turut dilontarkannya.
BPKAD disebutnya sudah berjanji akan mengeluarkan siltap setelah gaji PNS cair. “Tapi faktanya molor juga,” keluh dia. Untuk itu, pihaknya meminta Bupati dan Sekda Lobar mengevaluasi kinerja BPKAD dan DPMD Lobar.
“Jikalau memang kepala dinasnya sudah tidak bisa bekerja lagi, saya minta untuk segera dirotasi atau digeser ke instansi lain. Berikan orang yang profesional untuk penempatan di dua instansi ini karena ini selalu menjadi problem kami tiap tahun,” ujar Sahril mengkritisi.
Bahkan, pihaknya disebut akan menggelar demonstrasi besar-besaran ke DPRD Lobar, jika ADD tersebut benar dikurangi. Agar pihak DPRD bisa segera memanggil instansi terkait. “Supaya jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap ADD yang sudah ditetapkan pagunya ini,” tutup Kades Jeringo tersebut. (yud)