27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaRencana Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Konsumen ‘Wait and See’

Rencana Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Konsumen ‘Wait and See’

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah mengumumkan penjualan kendaraan listrik kepada konsumen mulai 20 Maret mendatang mendapat subsidi hingga Rp7 juta. Subsidi itu diharapkan meningkatkan penjualan.

Nantinya, pemberian subsidi untuk masyarakat sederhana. Artinya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan subsidi tersebut, melainkan harus tepat sasaran.

“Sejak ada info subsidi untuk pembelian motor listrik di beberapa berita, banyak masyarakat itu yang wait and see dengan kebijakan tersebut,” ujar Direktur CV. Imamo Rajawali (Main Dealer motor listrik Gesit di NTB), Setiawan Sutanto, Jumat (10/3).

Diakui, informasinya kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik mulai Maret 2023. Namun, apakah sudah benar-benar berlaku atau belum, pihaknya pun belum bisa langsung menerapkan kebijakan tersebut.

“Memang sekarang 2023 banyak wacana dari pemerintah untuk ada subsidi. Belum secara resmi diinfokan, cuma sudah ada konsumen yang tanya-tanya,” ucapnya.

Dikatakan, sejak munculnya informasi subsidi motor listrik ini penjualan motor listrik Gesit di NTB justru menurun. Sebelumnya bisa mencapai 10 unit dalam sebulan, kini hanya 1 sampai 2 unit per bulan. Karena belum jelasnya aturan subsidi tersebut, kapan akan berlaku.

“Penjualan masih mandek, itu semua konsumen tanya-tanya. Semuanya masih wait and see. Mandeknya itu, penjualannya hanya 1-2 unit yang biasanya 5-10 unit, karena lumayan, Rp7 juta dapat subsidi,” katanya.

Kendati demikian, jika kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik telah diberlakukan. Maka penjualan diperkirakan akan mengalami kenaikan. “Kalau sudah benar-benar dikeluarkan, kami optimis targetnya bisa 30-an unit motor listrik ini terjual,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterimanya, konsumen yang akan mendapatkan subsidi Rp7 juta ini kriterianya akan diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terlebih dahulu diajukan rencana pembelian dengan menyerahkan uang muka Rp500 ribu.

“Setelah setor DP, nunggu dulu diverifikasi NIK-nya untuk memastikan layak atau tidaknya. Kalau hasil verifikasi di pusat layak dapat, ya dikasih. Kalau tidak layak, ya tidak bisa. Tetap beli normal,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada tiga syarat konvensi untuk kendaraan bermotor. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Modus, motor dengan kapasitas mesin 110-1150 cubicle centimeter (CC), kemudian administrasi lengkap. Seperti, STNK, BKPB, nomor kendaraan legal serta KTP. Ketiga, sepeda motor harus dikonversi di bengkel bersertifikat dari pemerintah, yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer