Mataram (Inside Lombok) – Pengangkatan tenaga honorer sudah tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, pejabat pembina kebijakan untuk mengangkat lagi pegawai honor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir mengatakan masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodir melalui PPPK (P3K). Jika pengangkatan pegawai honor tetap dilakukan, maka harus ada analisa terlebih dahulu.
Artinya, jika analisa beban kerja dan pengangkatan pegawai honor sudah dilakukan maka kebijakan tersebut boleh dilakukan. “Ada analisa jabatan dan analisa beban kerja. Kalau ada itu dibuat tidak masalah (mengangkat honorer),” katanya.
Ia mengatakan, pengangkatan pegawai atau guru honorer ini dibebankan ke APBD pemerintah daerah dan tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS. “Itu dari APBD. Kalau BOS dari pusat kan,” katanya.
Tahun ini, lanjut Nasir, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang memperbolehkan pengangkatan pegawai honorer. Karena tahun ini pengangkatan sudah melalui rekrutmen dan bersaing dengan pelamar yang lain.
“Tahun ini beda. Harus bersaing melalui formasi umum. Kalau sekarang masih dibatasi pengalaman kerja. Tapi formasi umum sama dengan PNS,” katanya.
Saat ini, pengangkatan guru honorer sudah melalui rekrutmen P3K mengankat 2.237 guru honorer. Jumlah formasi yang tersedia 3.412 formasi. Dirincikan, Guru SMA sebanyak 1.698 formasi, Guru SMK 1.685 formasi, Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 29 formasi. Dari ribuan jumlah guru tersebut sebanyak 1.175 yang tidak terisi.
Nasir mengatakan, guru yang lulus P3K bisa mempersiapkan dokumen untuk memproses Nomor Induk P3K. Direncanakan, pemberkasan NIPPPK dilakukan setelah masa sanggah berakhir.
BKD NTB tetap akan mengusulkan formasi P3K ke pemerintah pusat untuk mengisi formasi yang masih kosong. Dengan upaya tersebut Nasir berharap persoalan guru di NTB sudah terselesaikan. (azm)