28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaEkonomiPemprov NTB Siapkan Langkah Sikapi Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Pemprov NTB Siapkan Langkah Sikapi Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Mataram (Inside Lombok) – Mengikuti arahan pusat, Pemprov NTB akan memperhatikan langkah selanjutnya terkait keberadaan bisnis impor pakaian bekas ini. Terlebih sudah ada larangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Kalau pusat mulai gerak, kita juga mulai melihat. Karena keberadaan mereka itu semakin menjamur, karena permintaan semakin banyak. Artinya masyarakat kita lebih cenderung membeli itu,” ujar Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, Selasa (21/3).

Diakui, sejauh ini belum ada imbauan yang diberikan kepada sejumlah pedagang pakaian bekas di pasar-pasar tradisional yang ada. Masalah impor pakaian bekas sendiri, disebutnya tidak berdampak banyak pada UMKM fesyen yang ada di NTB. Namun penggunaan pakaian bekas impor itu dikhawatirkan mempengaruhi kesehatan masyarakat.

“Lebih ke hati-hatian, karena ini barang yang pakai siapa, berasal dari siapa. Lebih kepada kesehatan saja,” jelas Nelly. Ia mengakui, masalah impor pakaian bekas ini belakang memang viral, terlebih Kemudian ada juga pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut impor pakaian bekas memang mengganggu produk UMKM yang bergerak di bidang konveksi.

Karena itu, meski larangan impor pakaian bekas banyak dikeluhkan pedagang pakaian bekas, bagi UMKM fesyen justru menyambut baik. Karena produksi pakaian UMKM lokal justru terganggu dengan adanya impor pakaian bekas ini.

“Itu ternyata mereka kalah kualitas dan kalah harga dengan barang bekas ini. UMKM bidang konveksi ini, itu lumayan besar kalau mengganggu,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Karang Sukun, Yuni mengakui sejak adanya larangan impor pakaian bekas yang dilakukan oleh pemerintah, kondisi penjualannya mulai sepi. Tidak hanya dirinya, begitu juga dengan pedagang lainnya. Karena memang mata pencaharian sebagian besar pedagang di pasar karang sukun dari penjualan pakai bekas impor.

“Sepi pembeli, pendapatan turun sekitar 40 persen. Mana kita semua pedagang rata-rata disini ambil (dana) KUR. Bunganya juga ringan. Kalau sekarang dilarang, bagaimana kita bayar iuran,” keluhnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer