27.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaDaerahDinilai Ganggu Keamanan, Polda NTB akan Tindak Penjualan Petasan di Bulan Ramadan

Dinilai Ganggu Keamanan, Polda NTB akan Tindak Penjualan Petasan di Bulan Ramadan

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB akan melaksanakan Operasi Ketupat Rinjani 2023 pada momen Ramadan tahun ini. Operasi tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah puasa, antara lain dengan menyasar penertiban pada hal-hal yang dinilai akan mengganggu.

“Misalnya penjualan petasan, mercon dan sebagainya. Itu dilarang oleh UU (undang-undang), karena tidak ada izin menjual. Kedua, itu membahayakan jiwa orang lain dan yang bersangkutan apabila terkena itu,” ungkap Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, Senin (21/3).

Operasi Ketupat Rinjani sendiri akan dilaksanakan h-7 sampai dengan h+7 puasa dan lebaran Idulfitri 1444 Hijriah. Selama operasi digelar, bagi penjual maupun produsen petasan akan ditindak, karena petasan masuk dalam kategori bahan peledak yang dilarang dijual bebas sesuai aturan UU.

“Karena diatur oleh UU makanya ada produsen kembang api, itu pun ada izinnya. Misalnya menyangkut diameter dan besaran yang boleh dijual ditempat tempat umum. Karena daya ledaknya tinggi dan ada aturannya. Di tempat khusus, alatnya khusus,” jelasnya.

- Advertisement -

Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun tertuang juga pada dalam KUHP dan RUU KUHP 2015. Tepatnya pada Pasal 297.

Kemudian berdasarkan aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, kegiatan produksi hingga pendistribusian perlu memiliki izin dari badan usaha berbadan hukum dan kepemilikannya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

“Sementara yang tidak ada izin, otomatis menjualnya tidak boleh. Kan memproduksi tidak ada izin, maka menjualnya juga tidak boleh,” tuturnya. Sedangkan yang dimaksud dengan diperbolehkan untuk menjual petasan atau mercon ini, telah memiliki izin produksi dan legal.

Produksi legal itu pun dijelaskan Iwan tetap dalam aturan pengawasan pihak kepolisian. “Tidak boleh menjual di sembarang tempat. Karena ada klasifikasinya, yang boleh dan tidak. Mengenai itu kita akan koordinasi dengan tim Intel,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer