Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih terus melakukan pemeriksaan pada kasus tindak korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pun kembali diperiksa, Jumat (24/3) pagi.
“Iya benar (diperiksa), sebelum shalat Jumat tadi, dari jam 09.00 Wita pagi tadi, masih berlanjut pemeriksaannya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (24/3).
Meski begitu, Efrien menolak menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan kedua pada Sekda NTB tersebut, karena sudah masuk ke materi penyidikan. “Yang pasti yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya.
Diterangkan, Penyidik Khusus Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat, sebagai saksi terkait yang mereka ketahui selaku pejabat dan mantan pejabat daerah di Kabupaten Lombok Timur. Di antaranya yang diperiksa Sekda NTB, Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan. Beberapa waktu lalu dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Antara lain Kepala Dinas ESDM NTb dan pihak dari PT AMG.
“Kalau hari ini cuma Sekda yang dijadwalkan (pemeriksaan), yang lain belum ada info dari penyidik untuk jadwal pemeriksaan berikutnya,” tuturnya. Penyidik saat ini masih dilakukan pendalaman.
Sebelumnya, Pidsus Kejati NTB melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM NTB di Kota Mataram dan kantor PT. AMG guna melengkapi dokumen dan barang bukti penyidikan dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur. Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.
Sebagaimana diketahui, Kejati NTB mengusut kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur pada tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Dalam penyidikan ini pihaknya telah mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh salah satu perusahaan yang masuk dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji. (dpi)