28.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaKembali Diperiksa Kejati Soal Korupsi Tambang Pasir Besi, Sekda NTB: Ikuti Proses...

Kembali Diperiksa Kejati Soal Korupsi Tambang Pasir Besi, Sekda NTB: Ikuti Proses Hukum Saja

Mataram (Inside Lombok) – Pemeriksaan saksi pada dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram terus berjalan. Pada Jumat (24/3) Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi kembali diperiksa untuk kedua kalinya atas kasus tersebut.

“Kita Ikuti proses hukum saja,” ujar Gita, ditemui usai pemeriksaan di Kejati NTB, Jumat (24/3). Pemeriksaan Sekda NTB sebagai saksi dilakukan penyidik Kejati NTB dari pukul 09.00 Wita. Selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk istirahat salat Jumat. Kemudian dilanjutkan lagi usai salat Jumat hingga pukul 16.40 wita.

Saat dikonfirmasi hasil pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi tambang pasir besi tersebut, Gita tak banyak menjawab. “Santai, tidak dihitung berapa banyak (pertanyaan, Red). Pemeriksaan dari habis Jumat,” ucapnya.

Pemeriksaan Sekda NTB dilakukan Kejati NTB dengan kapasitas sebagai saksi. Di mana dirinya diperiksa sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

- Advertisement -

Sebelumnya, Gita menjelaskan kaitan dengan pemeriksaan atas kasus tersebut, di mana prosesnya di 2011 untuk izin PT. AMG. Saat itu kewenangan masih di kabupaten untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga pada saat itu terbitlah IUP PT. AMG, ketika kepemimpinan Sukiman Azmi sebagai Bupati Lombok Timur.

“Makanya waktu itu saya dan Pak Sukiman dipanggil dan juga Pak Ali BD. Kenapa Ali BD? karena pada tahun 2014, Pak Ali BD menerbitkan IUP relokasi PT. AMG,” terangnya.

Kemudian di 2014, muncul UU nomor 23 tahun 2014, dalam UU tersebut antara lain ada beberapa kewenangan-kewenangan, termasuk tambang, kehutanan, laut dan pesisir di pindah ke provinsi untuk penerbitan izinnya. Sebelum UU 23 tahun 2014 terbit, dari KPK pun sudah menganalisis tentang IUP ini, sehingga banyak IUP yang dikhawatirkan ilegal oleh KPK. Maka dari itu menjadi pertimbangan beralihnya kewenangan pengeluaran izin dari kabupaten/kota ke provinsi.

“Mulai 2015 dilakukan proses Clear and Clean (C and C), kemudian dalam proses itu kira-kira sekitar 141 IUP di daerah kita. Setelah diproses C and C, sekitar 60-an itu lolos, termasuk PT AMG. Jadi legalitasnya sah, berlaku 15 tahun dan berakhir 2026,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer