Lombok Barat (Inside Lombok) – Kasus tiga orang oknum perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terus diproses. Mereka sebelumnya diamankan petugas Polres Lobar atas dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sporadik. Meski tidak ditahan, ketiganya saat ini dikenakan wajib lapor.
“Jadi untuk yang bersangkutan tidak harus ditahan, tapi kan dia nanti prosesnya berjalan. Apakah nanti jatuhnya sanksi administrasi atau pidana,” terang Wakapolres Lobar, Kompol Taufik saat dikonfirmasi di Polres Lobar, Jumat (31/03/2023).
Barang bukti uang tunai sebesar Rp5,4 juta yang turut diamankan polisi dalam OTT itu pun disebutnya akan dikembalikan kepada pihak yang membuat sporadik. Menanggapi informasi yang beredar mengenai tiga oknum perangkat desa yang terlibat, saat ini sudah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor. “Mereka wajib lapor, masih proses penyelidikan di inspektorat,” bebernya.
Dijelaskan, ada dua sanksi yang bisa saja diberikan terhadap ketiga oknum tersebut. Antara lain sanksi pidana jika itu terbukti, ataupun sanksi administrasi saja. “Karena walaupun ini OTT, kasusnya akan diteliti dan ditelaah kembali,” jelas Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Lombok Barat tersebut.
Inspektorat Lobar pun disebutnya sudah turun melakukan pemeriksaan ke lokasi OTT. Taufik berharap, masyarakat dapat memahami bahwa saat mereka mengurus sporadik, atau administrasi lainnya mereka tak memiliki kewajiban untuk membayar, sesuai aturan di Permendes No. 1 pasal 22 tahun 2015.
“Yang boleh ditarik pajak atau biaya itu kan tempat-tempat wisata. Tapi terkait dengan pelayanan administrasi itu tidak boleh,” beber Taufik. Karena itu, kasus tersebut bukan semata berkaitan dengan saber pungli hingga tersangka harus dipenjara. “Tapi bagaimana kita membina dan mengarahkan bahwa ‘ini loh yang benar’ supaya masyarakat yang dilayani juga mengetahui haknya dan kewajibannya,” pungkasnya. (yud)